Kota Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Untuk ke sekian kalinya, para pemilik 76 kios pedagang yang digusur di Sungai Hitam 7 November 2018 lalu, menggelar hearing bersama anggota Dewan di Ruang Rapat DPRD Kota Bengkulu pada Senin (1/4/2019).
“Kami hanya ingin menyampaikan aspirasi lanjutan kepada dewan, karena pertemuan sebelumnya, kami belum menemukan titik terang,” ujar Veri Okta Trinanda selaku perwakilan dari para pedagang.
Bahkan, Veri sendiri mengancam akan melakukan demo dan akan menempuh jalur hukum, apabila pemerintah tidak menanggapi aspiran pedang tersebut.
“Kami ragu apakah disampaikan ke walikota atau tidak aspirasi kami ini, kalau tidak ada hasil kesepakatan hari ini kita akan demo bahkan akan menempuh jalur hukum,” ucap Veri.
Dikatakan Veri, bahwa para pedagang Sungai Hitam yang warung;nya digusur tersebut hanya meminta perhatian dari pemerintah.
“Silahkan pemkot Dishub lakukan tugasnya, mereka ini juga masyarakat kita jadi tolong diperhatikan juga, jangan sampai sampai para pedagang sampai ke jalur hukum, tidak baik antara masyarakat dengan pemerintah beradu sampai ke pengadilan,” katanya
“Mereka ini juga masyarakat kita jadi tolong diperhatikan juga, jangan sampai sampai para pedagang sampai ke jalur hukum, tidak baik antara masyarakat dengan pemerintah beradu sampai ke pengadilan,” katanya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Suimi Fales meminta pihak pemerintah Kota melalui Dishub untuk segera mencari solusi terbaik atas permasalahan tersebut.
“Harus ada solusi dan ada titik temu antara pedagang dan Pemerintah Kota. Kalau bisa masalah ini segera dituntaskan dan tidak belarut ke meja hijau,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Marliadi, mengatakan bahwa pihak pihak pedagang hanya minta dua solusi untuk permasalahan mereka.
“Pertama, pedagang sudah legowo digusur tidak ada masalah lagi, yang kedua mereka minta solusi pasca digusur itu, selesai itu saja,” tegas Marliadi.
Pada akhir Hearing tersebut, pedagang sungai hitam dan DPRD Kota sepakat memberikan waktu kepada Pemkot selama 14 hari kerja untuk menyelesaikan permasalahan pedagang sungai Hitam.(ADV)