Ilustrasi
Bengkulu, Jurnalisbengkulu.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) menemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas (BBM) pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024.
Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK mencatat adanya selisih anggaran mencapai Rp83,4 juta antara belanja yang dipertanggungjawabkan dan realisasi riil di lapangan.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan, total belanja BBM yang dicairkan melalui Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tercatat sebesar Rp145 juta, sementara dana yang benar-benar diterima pemegang kendaraan dinas hanya Rp61,6 juta dengan bukti nota pembelian BBM sebesar Rp21,2 juta. Perbedaan ini menunjukkan bahwa sebagian besar anggaran BBM tidak dapat dibuktikan penggunaannya secara nyata.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifuddin, M.Si, mengatakan bahwa temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan BPK-RI Tahun 2025 atas Penggunaan Anggaran Tahun 2024 dan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.
“Sebagaimana LHP BPK Tahun 2025 atas pemeriksaan BPK-RI di Disnakertrans Tahun Buku 2024, kami telah melakukan klarifikasi dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan, termasuk melakukan setoran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas temuan belanja BBM kendaraan dinas,” kata Dr. H. Syarifuddin, M.Si, saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa temuan tersebut bersifat rutin dan berkaitan dengan kewajiban pemegang kendaraan dinas dalam melampirkan bukti pembelian BBM berupa struk atau bill resmi dari mesin pompa SPBU. Menurutnya, hal tersebut menjadi pembelajaran dalam pengelolaan anggaran ke depan.
“Temuan ini menjadi pembelajaran bagi kami, sehingga pada Tahun Anggaran 2025 pengelolaan belanja bahan bakar minyak di Disnakertrans telah berjalan sesuai ketentuan dan tidak lagi ditemukan temuan,” ujarnya.
Meski demikian, temuan BPK atas pengelolaan belanja BBM Tahun Anggaran 2024 tetap menjadi catatan serius terkait akuntabilitas penggunaan keuangan daerah. (M25)






