Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Pemasangan bendera partai politik di beberapa jembatan utama Kota Bengkulu, seperti Jembatan Elevated Danau Dendam Tak Sudah (DDTS), Jembatan Rawa Makmur, dan Jembatan Semarang di Kecamatan Sungai Serut, mendapat kritikan tajam dari masyarakat setempat.
Masyarakat mempertanyakan kewenangan pihak terkait dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di jalur tersebut, mengingat jalur tersebut merupakan milik Pemerintah dan dianggap sebagai sarana publik yang seharusnya tidak menjadi lokasi pemasangan APK.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, menyampaikan bahwa pihaknya belum pernah menerima permohonan izin dari partai politik terkait untuk melakukan pemasangan APK di titik-titik tersebut.
“Kami juga tidak tahu karena belum dapat izin pemasangan tersebut, maka kami agak sulit. Mungkin kami nanti akan koordinasi dengan Satpol PP kalau memang sudah masuk masa tenang kita minta dibersihkan,” ungkapnya.
Kontroversi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kedisiplinan partai politik dalam mengikuti regulasi terkait kampanye. Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan untuk menertibkan pemasangan bendera partai di lokasi yang dianggap tidak sesuai. (Saprian Utama)