Kepahiang, jurnalisbengkulu.com – Pansus 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang menggelar rapat membahas masalah Rancangan Perda (Raperda) Kabupaten Kepahiang tentang pengendalian pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, Kamis (5/13/2019).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus 1, Hariyanto beserta anggota Pansus lainnya berjalan lancar.
Dalam rapat tersebut, Hariyanto mengajak semua elemen masyarakat untuk ikut mengawasi anak-anak muda dari maraknya peredaran narkoba dan sikotropika di Kabupaten Kepahiang.
Selain itu, rapat ini juga membahas tentang maraknya penggunaan barang yang mengandung zat adiktif seperti, aibon, komix, samkodin dan minyak bensin.
“Barang tersebut tidak termasuk dalam kategori narkotika, namun efek yang ditimbulkan dari mengkonsumsi barang tersebut lebih berbahaya daripada narkoba,” ujar salah seorang lurah yang hadir dalam rapat tersebut.
Sementara itu, Hariyanto selaku Ketua Pansus 1 DPRD Kepahiang, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak terkait dalam masalah penanganan, sedangkan, biaya rehabilitasinya ditanggung oleh BNN.
“Kami akan berupaya untuk bekerjasama dengan pihak terkait dalam hal penanganan dan melakukan rehabilitasi kepada masyarakat yang sudah terkontaminasi dengan barang tersebut, biayanya, akan ditanggung oleh Badan Narkotika Nasional (BNN),” terang Harianto selaku ketua Pansus.(Andi)