Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Konflik agraria yang terus berkecamuk di Bengkulu mencerminkan ketidaksetaraan perhatian pemerintah terhadap kepentingan ekonomi ekstraktif dan rakyat.
Pergantian Kepala Kanwil ATR/BPN Bengkulu diharapkan oleh Gubernur Bengkulu dapat menyelesaikan konflik pertanahan terutama perizinan Hak Guna Usaha (HGU) yang terus berkepanjangan.
Hal itu disampaikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam memberi sambutan pada acara pemberian secara simbolis 200 persil sertifikat tanah kepada pemegang hak atas tanah, di Ruang Pola Bappeda Provinsi Bengkulu, Senin (4/11).
“Kita sudah rapat beberapa kali terkait dengan konflik lahan ini dan kita sudah jelas duduk persoalan namun untuk eksekusi tidak mudah. Tapi saya berharap kepala BPN yang baru berani eksekusi,” sampai Rohidin.

Selain itu Rohidin mengatakan, dirinya memang sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bengkulu namun tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, hanya bisa memberikan rekomendasi dan itu telah dilakukan.
“Saya memang Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bengkulu tetapi pena saya tidak berlaku untuk memperpanjang izin atau menghentikan izin,” ujarnya.
Sementara itu Direktur WALHI Bengkulu Abdullah Ibrahim Ritonga mempertanyakan peran Gubernur disebutkan didalam PERPRES 62 tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria.
“Disitu disebutkan bahwa kepala daerah melaksanakan penyelesaian konflik agraria ditingkat daerah” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu Indera Imanuddin mengatakan, pihaknya akan melaksanakan rapat khusus bersama Gubernur Bengkulu sebagai Ketua GTRA terkait tindak lanjut konflik perkebunan di Provinsi Bengkulu.
“Nanti akan ada pembahasan khusus terkait itu. Sedangkan kami proses untuk memberikan jawaban tersebut,” singkatnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Pemprov Bengkulu telah memanggil sejumlah perusahaan untuk dilakukan evaluasi perizinan dan tindakan lainnya terhadap perusahaan-perusahaan ini. Yaitu PT Daria Dharma Pratama, PT Bina Bumi Sejahtera, PT Riau Agrindo Agung, PT Bimas Raya Sawitindo, PT Faming Levto Bakti Abadi, PT. Bio Nusantara Teknologi, dan IKA Hasfarm.
Adapun PT. Bio Nusantara Teknologi, telah direkomendasikan untuk menghentikan operasi di wilayah konflik tanpa melakukan replanting terlebih dahulu.
Sementara, lahan IKA Hasfarm 138 hektare dihentikan sementara sampai ada kepastian pengukuran lahan oleh BPN Provinsi Bengkulu. PT. RAA Pemprov menekankan agar perusahaan mengurus izin lokasi yang ditingkatkan menjadi HGU, dengan fasilitas dari Pemkab Bengkulu Tengah.(Saprian Utama)