Berbagai upaya yang dilakukan oleh para caleg dalam merebut simpati masyarakat agar bisa duduk sebagai anggota legislatif dalam segala jenjangnya. Hadir bahkan sebagai penyelenggara dalam acara duka cita. Sambutan tuan rumah atau mewakili tamu dalam acara pesta.
Tidak sedikit yang bertransaksi dengan masyarakat dengan nominal ratusan ribu per kepala.
Sebagai pertimbangan bagi kita. Bayangkan jika kita yang menjadi caleg. Menghabiskan uang puluhan bahkan ratusan juta rupiah. Sampai-sampai ada yang menjual aset yang ada. Maka itu, pertimbangkanlah dalam mengambil uang caleg. Kalau tidak mau memilih orang yang bersangkutan jangan ambil uangnya. Jangan uang diambil dari beberapa orang tapi saat hari pemilihan tidak hadir di TPS. Jika bisa bantu maka, bantulah. Jika tidak lebih baik berterus terang. Surat Al Baqarah 188 Allah berfirman
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.
Pagar Dewa, 25012024
Salam Ujh