Ketetapan pemerintah tentang zakat sudah diumumkan berdasarkan hasil rapat. Maka, besaran zakat jika diuangkan nilainya masing-masing kabupaten dalam satu provinsi bisa saja berbeda-beda. Oleh karena itu bayar zakat sesuai dengan hasil keputusan pemerintah. Boleh lebih tetapi tidak boleh kurang.
Jika tidak mau bayar dengan uang kita boleh membayar zakat dengan beras. Syaratnya harus sesuai dengan kualitas beras yang kita makan. Jika kita bayar dengan beras lain yakni beras dengan kualitas dibawah harga yang kita makan maka zakatnya tidak sah.
Logikanya jika kita konsumsi beras dengan harga secanting 4000 maka 10 canting per jiwa jadi 40.000. Lalu di bayar dengan beras yang percanting 3500 kali 10 canting per orang maka total 35.000 artinya zakat kita kurang 1 canting sesuai dengan beras yang kita makan. Ingat firman Allah al Maidah 27
اِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللّٰهُ مِنَ الْمُتَّقِيْنَ
Sesungguhnya Allah hanya menerima (amal) dari orang yang bertakwa.
Pagar Dewa, 05042024
Salam Ujh