Pesan Harian UJH : Panitia Zakat Fitrah

Ternyata bukan saja banyak yang tidak tau kalau panitia zakat fitrah yang dibentuk secara dadakan menjelang IdulFitri tidak berhak atas zakat fitrah tetapi ada juga yang menolak, mengapa sebagai panitia penerima zakat mereka tidak berhak? Lalu apa upah lelah mereka bekerja?

Panitia zakat fitrah berbeda dengan amilin. Amilin adalah mereka yang bekerja dengan SK dari pemerintah yang bekerja selama 1 tahun memungut, menghitung, menyerahkan dan mengelola zakat, infaq dan sedekah dari masyarakat secara profesional. Hak mereka adalah 1/8 dari total zakat, infaq dan sedekah yang terkumpul sesuai dengan at Taubah ayat 60
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

Oleh karena itu panitia zakat fitrah yang dibentuk secara dadakan menjelang idul fitri perlu memperhatikan beberapa hal diantaranya adalah tidak sah atau tidak boleh memberikan zakat fitrah untuk masjid atau pembangunan masjid. Panitia zakat fitrah yang dibentuk oleh masjid, pondok, LSM, dll (bukan BAZ) bukan termasuk amil zakat karena tidak ada lisensi dari pemerintah.

Pagar Dewa, 24032024
Salam Ujh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *