Ternyata banyak pertanyaan dan pernyataan setelah di posting berkenaan zakat fitrah. Setiap hari rata-rata 10 orang yang posting ulang video berkenaan dengan ‘masjid tidak berhak mendapatkan zakat fitrah’. Itu artinya hampir merata ada masjid yang mendapat bagian zakat fitrah. Padahal di dalam At Taubah 60 sudah sangat jelas
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
Secara jelas ayat tersebut fuqara wal masakin (fakir dan miskin) dengan tidak menafikan asnaf yang lainya bahwa zakat fitrah adalah untuk para fakir dan miskin.
Asnaf lainnya juga berhak seperti yang sekolah di pesantren disebut fii sabilillah. Fii sabilillah bukan cuma sekolah di pesantren. Para mubaligh, kyai pengasuh rumah tahfidz tapi mereka tidak diberikan karena lebih mengutamakan mereka yang miskin. Kunci pokok distribusi zakat adalah pada mereka yang fakir dan miskin.
Pagar dewa, 06042024
Salam ujh