Usai isi pengajian ibu-ibu salah seorang sahabat telpon. Lalu dia menyampaikan kondisi pelaksanaah shalat jumat di desa Talang Panjang Kecamatan Bang Haji. Shalat Jumat, 22 Desember 2023 hanya 4 orang (foto terlampir)
Lalu kemana masyarakatnya? Tentu ada di desa tersebut. Mungkin di kebun, sawah atau rumah masing-masing. Belum di peroleh informasi apa sebab shalat Jumat hanya di hadiri 4 orang. Sementara di desa tersebut pada tanggal 22 Desember 2023 tidak ada kejadian luar biasa, musibah atau bencana. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak shalat Jumat.
Ini semua PR buat kita. Penanggung jawab langsung di desa tersebut tentu kepala desa, ketua BPD dan imam desa. Andaikata perangkat masjid imam, khatib, bilal dan gharim semua hadir mereka berjumlah 4 orang. Kepala desa beserta perangkatnya minimal 5 orang, ketua dan anggota BPD minimal 5 orang. Semua penduduk desa Talang Panjang beragama Islam. Selayaknya ini menjadi desa binaan bagi KUA Bang Haji, Camat kecamatan Bang Haji, Kepala Kemenag Kabupaten Bengkulu Tengah, Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah. Majlis Ulama Indonesia Kabupaten Bengkulu Tengah serta kita semua untuk memperhatikan desa tersebut. Apa sebab pelaksanaan shalat Jumatnya hanya 4 orang. Sedangkan shalat Jumat hukumnya wajib bagi semua laki-laki yang sudah baligh. Hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah :
هَذَا وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ تَعَالَى قَدْ فَرَضَ عَلَيْكُمُ الْجُمُعَةَ فِي مَقَامِي هَذَا ، في يَوْمِي هَذَا ، فِي شَهْرِي هَذَا ، مِنْ عَامِي إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فِي حَيَاتِي ، أَوْ بَعْدِي وَلَهُ إِمَامٌ عَادِلٌ أَوْ جَائِرٌ اسْتِخْفَافًا بِمَا أَوْ جُحُودًا لَمَا بِحَقِّهَا فلا جَمَعَ اللهُ لَهُ شَمْلَهُ وَلا بَارَكَ لَهُ فِي أَمْرِهِ ، أَلا وَلا صَلاةَ لَهُ ، وَلا زَكَاةَ لَهُ ، وَلا حَجَّ لَهُ ، وَلَا صَوْمَ لَهُ ، وَلَا بِرَّ لَهُ حَتَّى يَتُوبَ فَمَنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ
Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah telah mewajibkan kalian sholat Jum’at di tempatku ini, pada hari ini, bulan ini, dari tahun ini sampai dengan hari kiamat. Siapa saja yang meninggalkannya selagi aku hidup ataupun setelah meninggal dunia kelak dan dia memiliki pemimpin yang adil atau dzalim yang meremehkan atau mengingkari perkara jumat, maka Allah tidak akan menyatukan kesatuannya dan tidak pula memberkahi dalam urusannya. Dan ketahuilah bahwa tidak akan diterima shalatnya, zakatnya, hajinya, puasanya dan kebaikannya sampai ia bertobat kepada Allah. Siapa saja yang bertobat kepadaNya, niscaya Allah memberi ampunan kepadanya.” (HR. Ibnu Majah).
Pagar Dewa, 23122023
Salam Ujh