Praktik berqurban di tempat kita banyak modelnya. Ada qurban yang dikelola oleh keluarga, ada yang berqurban dikelola oleh RT dan mayoritas bekerja sama dengan pengurus masjid. Meskipun bekerja sama dengan pengurus masjid sistem kepanitiannya juga berbeda-beda. Ada pequrban langsung jadi panitia ada juga panitia dibentuk oleh pengurus masjid dan bukan pequrban.
Jika panitianya bukan pequrban maka, posisi panitia adalah wakil para pequrban yang lumayan banyak tugasnya. Mulai dari mengumpulkan uang, mencari sapi/kambing, mengurus sapi/kambing qurban sampai kepada hari H pemotongan dan pendistribusian daging qurban kepada penerima sesuai dengan kupon yang telah di rancang dan dibagi kepada masyarakat.
Lalu, bagaimana kalau uang iuran qurban bersisa? Uang tersebut masih milik pequrban maka, pantia harus memusyawarahkan kepada pequrban akan dikemanakan uang tersebut.
Pagar Dewa, 20062024
Salam Ujh