Kaur, jurnalisbengkulu.com – Rapat komite yang digelar SMAN 4 Kabupaten Kaur pada Kamis (9/7/2020) diprotes wali murid. Pasalnya, didalam Rapat Komite yang dilaksanakan di Gedung SMAN 4 Kaur membahas Recana Biaya Daftar Ulang Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021, pihak sekolah juga memungut biaya pembuatan pagar dan pembelian kursi dari wali murid.
Dalam Uraian Pembahasan SBB:
1. Pakaian Putih Abu-abu Rp.250,000,
2. Pakaian Pramuka Rp.250,000,
3. Pakaian Batik Rp.250,000,
4. Pakaian Muslim Rp.250,000,
5. Pakaian Olaraga Rp.200,000,
6. Pakaian Almamater Rp.200,000,
7. Pengembangan Sekolah Rp.550,000,
8. Osis 1 Tahun Rp.130,000,
9. Komite (SPP) 1 Bulan Rp.130,000,
10. Kartu Perpustakaan Rp.20,000,
11. Kartu Pelajar Rp.20,000,
12. Pas Photo Rp.20,000,
Jumlah Total 2,340,000.
Setiap satu murid pungutan uang sebesar Rp.550,000. Tidak hanya itu untuk pengembangan sekolah yaitu pembuatan pagar dan pembelian kursi juga dibebankan kepada wali murid. Hal inilah yang diprotes Wali Murid yang tidak setuju ada pungutan atau dibebankan ke Wali Murid.
Menurut Wali Murid, Aidil Haryanto, didalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sebagaimana diatur dalam pasal 10, pasal 11 dan pasal 12, bahwa pihak sekolah sama sekali tidak boleh melakukan pungutan pada murid dan Wali Murid.
“Hal ini juga kalau memang untuk pemagaran gedung sekolah dan juga pembelian kursi, pihak sekolah melakukan pengajuan ke pemerintah,” ucap Aidil.
Lanjut Aidil Haryanto, apalagi saat ini Perekonomian masyarakat, sangat memprihatinkan karena ada dampak bencana wabah covid-19, ini merupakan sangat berat bagi wali murid untuk di bebankan.(ADL)