Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Nomor Registrasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Perubahan Kota Bengkulu Belum dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi Bengkulu. Akibat itu terancam tidak bisa direalisasikan.
Adapun penyebab belum dikeluarkannya Nomor Registrasi oleh Pemprov tersebut, terdapat 4 poin catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Bengkulu sebelum ditetapkan menjadi Perda P-APBD 2023.
Dijelaskan Sekdaprov Bengkulu Isnan Fajri, dari 4 poin tersebut yang pertama terdapat pengurangan anggaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Kota Bengkulu sebesar 21 miliar sehingga menyisakan 82 miliar dari 103 miliar.
“Hal ini ada potensi pengurangan TPP atau TPP tidak akan dibayar di akhir tahun. Padahal itu untuk diutamakan karena merupakan belanja rutin wajib, yang menyangkut hak ASN di Kota Bengkulu,” ungkap Isnan, Jumat (03/11/23), di Kantor Gubernur.
Poin yang kedua dikatakan Isnan adanya penambahan anggaran hibah yang tidak sesuai dengan regulasi, mencapai 600 juta. Kebanyakan menurut dia hibah masjid yang tidak memiliki rincian penganggaran yang jelas.
“Rekomendasi diberikan untuk mengutamakan pengeluaran wajib dan prioritas sesuai kebutuhan yang mendesak. Kita tekankan hibah itu boleh dengan catatan belanja wajib dan belanja-belanja yang memang prioritas itu sudah terpenuhi,” tambahnya.
Selanjutnya alokasi anggaran Pilkada yang tidak dianggarkan oleh Kota Bengkulu padahal sesuai dengan surat edaran Kemendagri RI, untuk menganggarkan sesuai kebutuhan atau minimal sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati.
“Selanjutnya yang krusial mekanisme dan aturan penganggaran R-APBD Perubahan Kota Bengkulu, di mana sebanyak 35 sub kegiatan dianggarkan tidak masuk atau tidak terdapat di dalam dokumen perencanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bengkulu, padahal sekarang setiap anggaran yang dianggarkan baik itu APBD Perubahan atau APBD Reguler, itu sudah harus ada di mekanisme perencanaan RKPD. Sehingga kita rekomendasikan disesuaikan antara RKPD dan draft APBD, kalau tidak berarti ada norma atau aturan yang dilanggar,” pungkasnya.
Sebagai tambahan evaluasi R-APBD Perubahan Kota Bengkulu dan Kabupaten sudah di keluarkan oleh Pemprov Bengkulu, dimana rekomendasi yang sampaikan hampir semua agar menganggarkan terkait dengan hibah Pilkada.(Saprian Utama, SH)