Bengkulu, jurnalisbengkulu.com- Demi meminimalisir terjadinya hal yang tidak diinginkan di kemudian hari terkait penyaluran dana hibah dan bantuan sosial tahun anggaran 2021, pemerintah provinsi (Pemprov) Bengkulu tegaskan soal akuntabilitas kepada bakal calon penerima.
Hal tersebut disampaikan Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto usai pimpin Rapat Rencana Penyaluran Bantuan dan Dana Hibah 2021 Kluster Lembaga Keagamaan, Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Kluster Rumah Ibadah, di Ruang Rapat Melati Biro Umum Pemprov Bengkulu, Kamis (21/01/2021).
“Makanya kita undang mereka ini perwakilan dari bakal penerima hibah. Sehingga kita mengingatkan, supaya tetap koordinasi jangan sampai nanti salah meng-SPJ-kan tidak sesuai dengan proposal yang disampaikan. Jadi kita sifatnya mengingatkan,” jelas Gotri Suyanto.
Lanjut Gotri, dengan penjelasan mekanisme, tahapan proses pencairan dan teknis digitalisasi keuangan, juga diharapkan mampu mengoptimalkan pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah nantinya.
Terlebih saat ini, tahapan APBD 2021 masih proses di DPA, baru kemudian penetapan penerima hibah. Yang selanjutnya penetapan NPHD dan tahapan pencairan, bisa 1 atau 2 kali tahap pencairan.
“Terkait dengan penggunaan anggaran itu sudah tanggungjawab yang bersangkutan. Jadi kita perlu menjelaskan semua tahapan dan mekanismenya,” pungkasnya.
Dikatakan Kepala Biro Pemkesra Setda Provinsi Bengkulu Edie Hartawan, memang terdapat beberapa teknis pos anggaran terhadap dana hibah di tahun ini. Dimana dana hibah 2021 pos anggaran dan penyaluran melalui dinas teknis terkait.
“Pada prinsipnya tetap sama, hanya penempatan dananya sekarang ini langsung di OPD tidak lagi di BPKAD. Jadi ini salah satu perlu dilakukannya sosialisasi tersebut,” katanya.
Sementara itu terkait jumlah besaran anggaran dana hibah dan jumlah penerima dana hibah ini, diketahui masih dalam proses finalisasi.
Terlebih Pemprov Bengkulu juga masih menunggu petunjuk teknis penggunaan sistem anggaran, yang saat ini sedang migrasi dari SIMDA ke SIPD sesuai regulasi dari kemendagri. (ADV)