Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa perusahaan untuk memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR). Dari hasil pengecekan, ditemukan ada karyawan yang menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tidak penuh.
Sidak pembayaran THR itu dilakukan di berbagai titik pada Jumat (5/4). Beberapa perusahaan yang dikunjungi bergerak di berbagai bidang, mulai dari swalayan hingga Perkebunan. seperti sidak di PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII), PT Indomarco Bengkulu dan Bencoolen Mall Bengkulu.
Dikatakan Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu Dr H Syarifudin MSi, pembayaran THR yang tidak full ini ditemukan pada beberapa pelaku usaha UMKM. Hal ini terjadi karena pembayaran THR di UMKM berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja.
“Tidak hanya soal pembayaran THR, untuk gaji pekerja juga dibayarkan berdasarkan bagi hasil dari penjualan produk,” terang Syarif, usai menggelar sidak di Bencoolen Mall Bengkulu, Jumat 5 April 2024.
Syarif mengatakan, berdasarkan sidak di Bencoolen Mall Bengkulu, beberapa pekerja dan pelaku usaha ditanya soal pembayaran THR. Hasilnya karyawan menjawab telah dibayarkan THR.
Kemudian, juga ditanya soal gaji yang diterima satu bulan telah sesuai dengan UMP Rp 2.418.280 ataupun belum.
“THR dijawab sudah menerima. Soal gaji sesuai UMP, ada yang sudah dan ada yang diatas UMP,” tuturnya.
Secara umum, menurut Syarif, semua pelaku usaha telah membayarkan THR kepada karyawan. Namun demikian, jika ada pekerja yang merasa dirugikan karena tidak menerima THR full, dapat melapor ke Disnakertrans.
“Secara umum, sudah menerima THR,” bebernya.
Untuk posko pengaduan THR, menurut Syarif memang sudah dibuka sejak tanggal 18 Maret 2024 lalu. Hingga saat ini, baru ada yang melakukan konsultasi dan koordinasi.
“Dari konsultasi dan koordinasi itu, kami sudah arahkan, jika terjadi hal yang dicurigai soal pembayaran THR, kita minta masukkan laporan,” ujar Syarif.
Penerimaan pengaduan THR di posko sendiri, menurut Syarif dibuka pada tanggal 3 April 2024 atau H-7 sebelum lebaran Idul Fitri dan akan terus beroperasi hingga tanggal 4 April 2024 atau H+7 lebaran.
“Sampai sekarang belum ada yang melapor soal kasus belum menerima THR. Kalau ada laporan nanti, tentu akan kami proses,” tegasnya.
Sementara itu, General Manajer (GM) Bencoolen Mall Irwan Saputra mengatakan, sejauh ini setiap pelaku usaha yang ada di Bencoolen Mall telah membayarkan THR sesuai dengan kewajiban.
“Kewajiban pembayaran THR sudah dilakukan. Kami juga menyambut baik atas sidak yang dilakukan,” pungkas Irwan. (Saprian)