Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Diamanatkan dalam Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, BPK melaksanakan pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan negara.
Dalam melaksanakan amanat itu pada Jumat, 12 Januari 2024 BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu menyerahkan enam Laporan Hasil Pemeriksaan dari lima entitas yaitu Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dalam penyampaiannya kepala BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu Muhamad Toha Arafat mengapresiasi upaya Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan jalan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas jalan, akan tetapi BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu juga memberikan catatan sebagai berikut:
- Pemerintah Daerah belum menyusun pedoman operasional yang mengatur pembangunan dan preservasi jalan secara umum melalui peraturan daerah/peraturan kepala daerah sehingga mengakibatkan kegiatan penyelenggaraan jalan dilakukan tanpa mempertimbangkan keserasian dan konektivitas antar kabupaten/kota/ kecamatan/desa sekitarnya:
- Pemerintah Daerah belum menyusun perencanaan pembangunan dan preservasi jalan secara memadai sehingga mengakibatkan konstruksi fisik yang dihasilkan dari perencanaan teknis berpotensi tidak sesuai dengan desain kebutuhan konstruksi yang seharusnya dan umur manfaat jalan yang diharapkan;
- Pemerintah Daerah belum melaksanakan preservasi jalan secara memadai sehingga kuantitas dan kualitas hasil pekerjaan berisiko belum sesuai dengan yang ditargetkan; dan
- Dinas Pekerjaan Umum selaku penyelenggara jalan belum melaksanakan fungsi penilikan jalan sesuai kewenangananya sehingga mengakibatkan tidak adanya informasi penilikan jalan yang disampaikan kepada penyelenggara jalan secara periodik untuk menjadi bahan masukan dalam perencanaan pembangunan dan preservasi jalan, serta adanya keterlambatan dalam perbaikan kondisi jalan yang memerlukan penanganan.
Menanggapi hal itu Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang didampingi Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu, Soeharto, dalam menerima penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Kepatuhan Semester II dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, mengingatkan kepada Sekretaris Daerah dan jajarannya yang hadir semua agar langsung dibahas hasil temuan tersebut.
“Kalau perlu dikonfirmasi minta penjelasan tambahan kepada pihak Tim pemeriksa baik yang bersifat temuan administratif maupun regulasi, serta sifatnya yang membuat kerugian negara,” ucap Rohidin.
Dalam kesempatan lain Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu, Soeharto menekankan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu yang seharusnya ini menjadi rutinitas maka tidak akan ada lagi yang kesalahan atau kekeliruan.
“Kalau ada kekeliruan itu pasti keteledoran dari staf yang ada,” pungkas Soeharto. (Saprian Utama)