Tersandung Korupsi DD Tahun 2018, Kades Papahan Resmi Ditahan Kejari

Kaur, jurnalisbengkulu.com – Pihak Kejaksaan Negeri Kaur (Kejari) resmi menetapkan Kepala Desa Papahan Kecamatan Kinal berinisial As (42) sebagai tersangka Korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018.

Untuk diketahui dalam persoalan Korupsi Dana Desa (DD) Desa Papahan ini, ada 11 orang saksi yang diperiksa, Kades Papahan, Perangkat serta BPD Desa Papahan.

Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Desa Papahan diantaranya pembangunan fisik sumur bor, tower, bak mandi, serta tempat penampungan air.

“Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif tersangka As langsung ditahan dibawa ke Lapas Bengkulu untuk lebih memudahkan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Douglas P Nainggolan, SH.MH.

Kejari Kaur juga menambahkan, As terbukti bersalah dalam mengunakan DD tahun 2018.

“Tersangka As terbukti melakukan Korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018 sebesar Rp. 200 Juta lebih, dari pagu anggaran DD tahun 2018 sebesar Rp. 800 Juta,” tegas Kejari Kaur pada Selasa 16 Juli 2019.

Hasil pantauan awak media di lapangan, pemeriksaan sudah dilakukan oleh pihak Kejari Kaur Dana Desa (DD) Desa Papahan tahun 2018 ada yang tidak selesai.

Setelah selsai menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Pidsus, Kades Papahan Kecamatan Kinal langsung di giring menuju mobil tahanan untuk di bawa ke Lapas Bengkulu.(SUMANTRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *