Kaur, jurnalisbengkulu.com – Sekian lama Guru yang menunggu tunjangan Dana Sertifikasi di Tahun 2019, satu bulan belum diterima.
Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) juga untuk tunjangan guru daerah terpencil dengan tujuan agar proses mengajar dan belajar di sekolah dapat berjalan dengan lebih baik.
Sangat disayangkan yang terjadi di Kabupaten Kaur, Tunjangan Profesi Guru yang terbaik yaitu mendapat tunjangan sertifikasi, maupun Non Sertifikasi pada tahun 2019, hingga saat ini belum diterima sebanyak 1 bulan, dengan berjumlah penerima tunjangan sertifikasi lebih kurang 650 guru.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Kaur sebagai salah satu badan Legislatif, untuk menampung dan menyalurkan Aspirasi, angkat bicara.
Anggota DPRD Kaur, Denny Setiawan, mengatakan, asprisasi guru guru sudah disampaikan kepada pihaknya, surat mereka sudah diterima 5 hari yang lalu dan sudah ditindaklanjuti, tapi belum menggelar Hearing.
“Informasi yang kami itu ada kesalahan transfer di tahun 2019 dan pada tahun ini, kami berkometmen kami akan giring, sekian rupa untuk di masukan di APBDP dan kami jamin,” tegas Denny.
Lanjutnya, “Kami jamin, selesai APDP itu, segera dicairkan, agar teman-teman Guru dalam proses mengajar, tidak terjadi keterlambatan di situ,” ungkap Denny.
“Dana Setifikasi Guru dari jumlah lebih kurang 650 Guru di tahun 2019 dengan setiap Guru Penerima Sertifikasi satu bulan rata-rata lebih kurang Rp. 3.500,000, jadi pertanyaannya, lebih kurang 7 bulan, apakah mampir di Kas dan apakah mampir di Bank, hal ini bagi Guru penerima Sertifikasi sangat dirugikan, kalau itu benar,” ujar Denny.
Denny Setiawan juga mengatakan melakukan investigasi ke Pemerintah Kaur dengan dinas yang terkait.
“Kami memerlukan investigasi lebih lanjut, kami tidak boleh soudzun, dengan keuangan Pemerintah Daerah, tetapi itu tadi, asal mu asal terjadi persoalan ini kesalahan nilai transfer dari pusat, setiap tahun itu ada nilai transfer dari pusat, makanya untuk persoalan Sertifikasi guru, ibarat nya terselip satu bulan, tapi ini masukan yang positif, maka kami, mengendus indikasi itu, kami akan lakukan investigasi apa sebenar nya yang terjadi, sehingga dari tahun 2019 ke pertengahan tahun ini, belum juga dicairkan, ada apa itu dan kami minta waktu mohon bersabar, untuk melakukan investigasi ke bagian keuangan Pemda kabupaten Kaur,” tegas Denny.
“Apabila terjadi indikasi pelanggaran hukum, kami tarik dulu benang merahnya, apa yang terjadi, setiap penggeseran Dana di APBD itu, harus persetujuan Dewan, kemungkinan saja uangnya sudah masuk, tetapi belum mendapat persetujuan Dewan, untuk momen di APBDP ini nanti, inila kita nanti korek habis nanti,” ucapnya.
“Persoalan Sertifikasi Guru itu, kalaupun nanti ada masuk bunganya ke Kas Negara atau tidak, kalau ini melanggar hukum, maka kami akan laporkan ke lihak hukum,” jelas Denny.(ADL)