Tunjangan Belum Diterima Guru, DPRD Kaur Angkat Bicara

Kaur, jurnalisbengkulu.com – Sekian lama Guru yang menunggu tunjangan Dana Sertifikasi di Tahun 2019, satu bulan belum diterima.

Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) juga untuk tunjangan guru daerah terpencil dengan tujuan agar proses mengajar dan belajar di sekolah dapat berjalan dengan lebih baik.

Sangat disayangkan yang terjadi di Kabupaten Kaur, Tunjangan Profesi Guru yang terbaik yaitu mendapat tunjangan sertifikasi, maupun Non Sertifikasi pada tahun 2019, hingga saat ini belum diterima sebanyak 1 bulan, dengan berjumlah penerima tunjangan sertifikasi lebih kurang 650 guru.

Menanggapi hal tersebut, DPRD Kaur sebagai salah satu badan Legislatif, untuk menampung dan menyalurkan Aspirasi, angkat bicara.

Anggota DPRD Kaur, Denny Setiawan, mengatakan, asprisasi guru guru sudah disampaikan  kepada pihaknya, surat mereka sudah diterima  5 hari yang lalu dan sudah ditindaklanjuti, tapi belum menggelar Hearing.

“Informasi yang kami itu ada kesalahan transfer di tahun 2019 dan pada tahun  ini, kami berkometmen kami akan giring, sekian rupa untuk di masukan di APBDP dan kami  jamin,” tegas Denny.

Lanjutnya, “Kami jamin,  selesai  APDP itu, segera dicairkan, agar teman-teman  Guru dalam proses mengajar, tidak  terjadi keterlambatan di situ,” ungkap  Denny.

“Dana Setifikasi  Guru dari jumlah lebih kurang 650 Guru di  tahun 2019 dengan  setiap Guru Penerima Sertifikasi  satu  bulan rata-rata lebih kurang Rp. 3.500,000, jadi  pertanyaannya, lebih  kurang 7 bulan, apakah mampir di Kas dan apakah mampir di Bank, hal ini bagi Guru penerima Sertifikasi sangat dirugikan, kalau itu benar,” ujar Denny.

Denny Setiawan juga mengatakan melakukan investigasi ke Pemerintah  Kaur dengan dinas yang terkait.

“Kami memerlukan investigasi lebih  lanjut, kami tidak boleh soudzun, dengan  keuangan Pemerintah Daerah, tetapi itu tadi, asal mu asal terjadi persoalan ini  kesalahan nilai transfer dari pusat, setiap  tahun itu ada nilai transfer dari pusat, makanya untuk persoalan Sertifikasi  guru, ibarat nya terselip satu bulan, tapi ini masukan yang  positif, maka  kami, mengendus indikasi itu, kami akan  lakukan investigasi apa sebenar nya  yang terjadi, sehingga dari tahun 2019 ke pertengahan tahun ini, belum juga dicairkan, ada apa itu dan kami minta waktu mohon bersabar, untuk  melakukan investigasi ke bagian keuangan Pemda kabupaten  Kaur,” tegas  Denny.

“Apabila terjadi indikasi pelanggaran  hukum, kami tarik dulu benang merahnya, apa yang terjadi, setiap  penggeseran Dana di APBD itu, harus persetujuan Dewan, kemungkinan saja  uangnya sudah masuk, tetapi belum  mendapat persetujuan Dewan, untuk  momen di APBDP ini nanti, inila kita nanti  korek habis nanti,” ucapnya.

“Persoalan Sertifikasi Guru itu, kalaupun  nanti ada masuk bunganya  ke Kas  Negara atau tidak, kalau ini melanggar  hukum, maka kami akan laporkan  ke  lihak hukum,” jelas Denny.(ADL)