DPRD BU Terima Raperda RIPK 2023-2026

Bengkulu Utara, jurnalisbengkulu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dengan Agenda Penyampaian Nota Pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPK) Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2023-2026, selasa,16 Mei 2023 diruang Rapat Paripurna Kantor DPRD kabupaten Bengkulu Utara berjalan lancar dan hikmat.

Rapat Paripurna langsung dipimpin dengan pimpinan sidang Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Sonti Bakara,SH didampingi Wakil Ketua I Juhaili,S,IP dan Wakil Ketua II Herliyanto,S,IP dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.

Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara mengatakan rapat paripurna RIPK ini dilaksanakan berdasarkan berita acara Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Nomor : 3/BA/BANMUS/2023 tanggal 15 Mei 2023 dengan agenda pembahasan rancangan jadwal pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, ungkap Sonti.

Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Utara Arie Septia Adinata,SE,M,AP saat membacakan Agenda Penyampaian Nota Pengantar Raperda RIPK menyampaikan Amanat Undang-undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan dalam pasal 9 ayat 3 menyatakan bahwa RIPK diatur dalam peraturan daerah karena Kepariwisataan merupakan bagian integral dalam pembangunan nasional yang dilakukan secara sistematis,terencana,terpadu,berkelanjutan dan bertanggung jawab. untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kesejahtraan rakyat,menghapus kemiskinan,mengatasi pengangguran,kelestarian alam dan sumber daya alam. Raperda ini kelanjutan dari Perda nomor : 4 tahun 2017 tentang RIPK daerah kabupaten Bengkulu Utara tahun 2017-2021 yang telah habis masa berlakunya, sesuai dengan amanat Undang-undang nomor : 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan bahwa RIPK harus disusun hingga tahun 2025 maka Pemerintah Daerah kembali melanjutkan penyusunan dokumen RIPK tahun 2023-2026 demi pembangunan kepariwisataan,sampainya.

Arie juga berharap, kepada DPRD BU bisa membahas dan menyetujui menjadi Perda, sehingga program yang akan dijalankan berjalan sesuai dengan ingin kita capai,harapnya.

lanjut Ketua DPRD BU juga mengatakan akan segera menidaklanjuti terhadap penyampaian nota pengantar Raperda RIKP tahun 2023-2026 ini sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan,tutup sonti.(PRW**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *