Bengkulu Utara, jurnalisbengkulu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu melalui Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah melakukan uji petik atas objek pajak ke sejumlah perusahaan tambang batubara.
Pada Kamis (24/7/2025), Pansus DPRD Provinsi Bengkulu mengunjungi PT. Injatama beserta kontraktornya, PT. SJP dan PT. CDE, yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Utara.
Beberapa objek pajak yang menjadi fokus pengujian meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), potensi Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas kendaraan bermotor non-BD dari perusahaan, Pajak Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) atas penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Pajak Alat Berat (PAB), serta Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang digunakan oleh perusahaan dalam aktivitas pembukaan jalan hauling, pemeliharaan, dan pengerasan.
Dalam kunjungan tersebut, ditemukan indikasi bahwa perusahaan-perusahaan tambang terkait belum sepenuhnya memenuhi kewajiban mereka sebagai wajib pajak. Hal ini disampaikan oleh Ketua Pansus Revisi Perda PDRD, M. Ali Saftaini, SE.
Menurutnya, studi ini mengidentifikasi sejumlah temuan yang mengindikasikan ketidakpatuhan beberapa perusahaan pertambangan batubara sebagai wajib pajak.

“Indikasi tersebut antara lain berupa temuan tunggakan pajak kendaraan yang digunakan untuk menunjang operasi masing-masing perusahaan,” jelas Ali, sebagaimana dikutip dari https://radarutara.bacakoran.co.
Senada dengan Ali, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, anggota Pansus yang turut hadir dalam kunjungan tersebut, juga menegaskan adanya indikasi ketidakpatuhan sejumlah perusahaan terkait kewajiban perpajakan.
“Dari hasil kunjungan ini, dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat besar,” ujar Usin Abdisyah Putra Sembiring SH.
Selain itu, ditemukan juga beberapa kendaraan operasional perusahaan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Provinsi Bengkulu, namun setelah dilakukan pengecekan oleh pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kendaraan-kendaraan tersebut tidak terdaftar.
Redaksi