Tolak Hasil Pleno Ulok Kupai, Saksi Paslon RoMer Ajukan Keberatan

Bengkulu Utara, jurnalisbengkulu.com – Saksi pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 02 Di Kecamatan Ulok Kupai Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu mengajukan keberatan ke Komisi Pemilihan Umum pada Rapat Pleno, Jumat (29/11/2024).

Keberatan tersebut terkait dengan adanya pengumuman di TPS oleh KPPS baik secara tulisan yang ditempel maupun yang diumumkan secara langsung terhadap status calon Gubernur Nomor Urut 2 Rohidin Mersyah sebagai tersangka.

“Kami keberatan atas diumumkannya status tersangka Rohidin Mersyah di setiap TPS oleh KPPS,” ujar saksi Paslon RoMer di lembar Catatan Kejadian Khusus.

Atas pengajuan keberatan tersebut Saksi Paslon RoMer meminta kepada pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti.(M4)