Diduga Selingkuh, Warga Soroti Etik dan Integritas Kepala Desa HS di Kepahiang
Kepahiang, Jurnalisbengkulu.com – Beredarnya foto-foto berisi kedekatan tidak pantas seorang Kepala Desa (Kades) aktif di Kabupaten Kepahiang berinisial HS, memicu sorotan tajam di kalangan masyarakat. Pejabat desa tersebut diduga menjalin hubungan asmara di luar pernikahan sah dengan seorang janda berinisial AY.
Perilaku yang dinilai melanggar norma kesusilaan itu membuat warga resah, apalagi Kades HS diketahui masih terikat perkawinan dengan istri sahnya.
“Sangat disayangkan sikap pemimpin kami. Sudah lama diketahui beliau menjalin hubungan khusus dengan AY. Kami sebagai warga menjadi kecewa, karena tidak memberi teladan yang baik,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan saat dihubungi awak media, Kamis (23/7/2026).
Berdasarkan penelusuran redaksi, bukti yang beredar cukup kuat menunjukkan dugaan hubungan di luar nikah tersebut. Warga pun mulai mempertanyakan kelayakan HS memegang amanah memimpin desa.
“Kalau terhadap istri sendiri saja beliau berani tidak jujur, bagaimana dengan amanah mengurus kepentingan desa? Apakah beliau masih pantas memimpin kami?” tambah warga lainnya dengan nada prihatin.
Saat dikonfirmasi melalui pesan dan panggilan WhatsApp terkait tuduhan tersebut, Kades HS meminta agar berita tidak dimuat terlebih dahulu.
“Mohon jangan diterbitkan dulu. Kita sudah seperti keluarga, biar saya jelaskan nanti. Senin tanggal 27 Juli 2026 saya akan datang langsung ke kantor redaksi,” ungkap HS.
Perlu diketahui, perbuatan tercela seperti perselingkuhan bagi pejabat publik termasuk Kepala Desa bukan sekadar masalah pribadi, melainkan pelanggaran aturan kedinasan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri serta Kode Etik Aparat Pemerintah Desa, setiap pejabat desa wajib menjaga perilaku, tidak melanggar norma kesopanan, serta menjadi teladan bagi masyarakat. Pelanggaran norma yang merusak nama baik institusi dapat menjadi dasar bagi Bupati untuk menjatuhkan sanksi administratif, hingga pemberhentian dari jabatan.
Dalam praktik penegakan disiplin sebelumnya, Kepala Desa yang terbukti melakukan perbuatan tercela dan melanggar asas kepatutan umum telah dikenai sanksi pemberhentian, karena dinilai tidak lagi memenuhi syarat moral untuk memimpin.
Merespons keresahan yang meluas, masyarakat mendesak Pemerintah Kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Bupati Kepahiang untuk segera membuka penyelidikan mendalam guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
Masyarakat berharap kasus ini ditangani secara transparan dan adil, demi menjaga martabat pemerintahan desa serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Laporan: Alam / Publispost











