Kejari Sungai Penuh Musnahkan Barang Bukti Inkracht, Sabu, Ganja hingga Sajam

Sungai Penuh, JurnalisBengkulu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.

 

Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Sungai Penuh tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto S., S.H., M.H.

 

Pemusnahan turut disaksikan unsur terkait, di antaranya perwakilan Polres Kerinci, Kasat Resnarkoba IPTU Yandra Kusuma, perwakilan lembaga pemasyarakatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci, Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh, serta Satpol PP.

 

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah barang bukti dimusnahkan, di antaranya narkotika jenis sabu, ganja, telepon genggam (handphone), senjata tajam (sajam), serta barang bukti lainnya dari perkara tindak pidana umum.

 

Berdasarkan keterangan resmi Kejari Sungai Penuh, pemusnahan pada 1 Oktober 2026 tersebut berasal dari 24 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, terdiri dari 19 perkara narkotika dan lima perkara tindak pidana lainnya.

 

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa sabu seberat 32,16 gram dan ganja seberat 190,3 gram, selain sejumlah handphone, senjata tajam, pakaian, dan barang bukti lainnya.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Robi Harianto menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap. Pelaksanaan tersebut juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian perkara.

 

Pemusnahan dilakukan agar barang bukti yang telah diputus pengadilan tersebut tidak dapat digunakan atau disalahgunakan kembali.

 

Kegiatan berlangsung dengan melibatkan berbagai instansi terkait dan berjalan aman, tertib, serta kondusif.

 

Reporter : Hendri Gunawan