Curup, JurnalisBengkulu.com – Satuan Samapta Polres Rejang Lebong melaksanakan kegiatan patroli rutin untuk mengantisipasi tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor) serta tindak pidana lainnya.
Dasar: Surat Perintah Nomor: 880/X/Pam.1.3/2026 yang ditandatangani Kapolres Rejang Lebong, berlaku pada 1 sampai dengan 31 Oktober 2026.
Waktu Pelaksanaan: Hari: Sabtu hingga Minggu. Tanggal: 10–11 Oktober 2026. Jam: 23.30 WIB sampai selesai.
Tempat Patroli:
* Kecamatan Curup Tengah: Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kelurahan Pelabuhan Baru, Kelurahan Sidoarjo, Kelurahan Air Sengak, dan Kelurahan Kepala Siring.
* Kecamatan Curup Timur: Kelurahan Sukaraja, Kelurahan Kesambe Baru, Kelurahan Talang Ulu, Desa Cawang Lama, Desa Duku Ulu, Desa Duku Ilir, dan Kelurahan Karang Anyar.
* Kecamatan Curup Kota: Kelurahan Pasar Tengah, Kelurahan Talang Benih, Kelurahan Air Rambai, dan Kelurahan Sawah Baru.
* Kecamatan Curup Utara: Kelurahan Dusun Curup, Kelurahan Tunas Harapan, dan Kelurahan Makam Pahlawan.
* Kecamatan Curup Selatan: Kelurahan Air Putih Baru, Kelurahan Tempel, Desa Teladan, dan Desa Rimbo Recap.
Personel yang Melaksanakan:
Patroli dipimpin oleh Katim Bonte, Aipda M. Romi Junaidi, dengan anggota:
* Bripka Riko Apriansyah.
* Brigpol Agus Setiono.
* Brigpol Fauzan Arif, S.H.
* Bripda Muhammad Satria.
Bentuk Kegiatan:
* Melaksanakan apel yang dipimpin Katim Bonte, Aipda Romi Junaidi, dengan arahan agar personel menjaga diri selama melaksanakan tugas dan bersikap humanis kepada masyarakat.
* Memberikan imbauan kepada remaja yang masih nongkrong hingga larut malam agar segera pulang dan menghargai waktu istirahat masyarakat sehingga tidak mengganggu aktivitas warga.
* Tim Bonte mengimbau para remaja agar tidak melakukan tindak pidana atau membawa senjata tajam.
Hasil yang Dicapai:
* Memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat melalui kehadiran personel Sat Samapta Tim Bonte Polres Rejang Lebong.
* Kehadiran Tim Bonte di tengah masyarakat disambut baik oleh warga.
* Mengimbau masyarakat agar menghubungi layanan 110 atau Tim Bonte apabila terjadi suatu kejadian.
* Mengimbau para remaja agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
* Membubarkan remaja yang masih duduk atau nongkrong di Desa Perbo, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, dan meminta mereka segera pulang.
Sarana dan Prasarana:
Kendaraan roda dua (R2):
* Nopol XXVII-1031-30, kondisi baik.
* Nopol XXVII-1538-30, kondisi baik.
* Nopol XXVII-1028-30, kondisi baik.
* Nopol BD 6429 KC, kondisi baik.
Senjata api laras panjang Sabhara V2:
* Nomor ABF004561, berisi 9 peluru, dengan 1 peluru tajam.
* Nomor ADF 014823, berisi 9 peluru, dengan 1 peluru tajam.
Reporter : Hendri Gunawan








