Masyarakat Hukum Adat Lembak Tolak PTPN IV, Gelar RDP Bersama DPRD Rejang Lebong

Rejang Lebong, JurnalisBengkulu.com – Pada 19 Oktober 2026, sebanyak 14 orang perwakilan Masyarakat Hukum Adat Lembak hadir dalam rangka Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong. Kehadiran perwakilan Masyarakat Hukum Adat Lembak ini diterima langsung oleh Ketua DPRD, Yuliansyah.

 

Dalam RDP tersebut, pimpinan masyarakat adat Lembak, Yurizal BE, bersama tokoh Masyarakat Hukum Adat Lembak yang hadir mewakili sekian banyak masyarakat yang mendeklarasikan penolakan terhadap PTPN IV untuk masuk ke daerah Lembak.

 

Penolakan Masyarakat Hukum Adat Lembak terhadap PTPN IV yang akan membangun kebun kelapa sawit di Lembak dengan perkiraan luas lebih dari 6.064 hektare yang terbagi di lima kecamatan tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, masyarakat Lembak sudah nyaman dengan kondisi dan cara bertahan hidup yang sekarang sudah ada. Mereka tidak mau peristiwa seperti tahun 1987/1988 terulang kembali.

 

Kala itu, masuknya perkebunan PT Bumi Mega Sentosa (BMS) dengan luas Hak Guna Usaha (HGU) 7.000 hektare menimbulkan gejolak, bahkan terjadi pertumpahan darah. Peristiwa tersebut berakhir dengan BMS hanya mampu membangun kebun sekitar 500 hektare lebih, dan akhirnya HGU tersebut dicabut oleh negara.

 

Di lain pihak, Yuliansyah (Yayan), Ketua DPRD Rejang Lebong, bersama belasan anggota DPRD dan instansi terkait turut hadir dalam RDP tersebut untuk mendengar aspirasi Masyarakat Hukum Adat Lembak atas adanya rencana PTPN IV masuk ke wilayah Lembak.

 

Sementara itu, Yuliansyah (Yayan) menjelaskan bahwa dirinya belum mendapat kabar yang pasti atas rencana PTPN IV masuk Lembak. Namun, dia menegaskan bahwa rencana tersebut tentu harus dikaji lebih dalam, baik dari aspek aturan, ekonomi, sosial, maupun lingkungan hidup.

 

Jangan sampai kehadiran PTPN IV nantinya bukan membawa kesejahteraan bagi masyarakat, tetapi justru menimbulkan dampak tidak baik bagi Rejang Lebong ke depan.

 

Di lain pihak, Ishak Burmansyah, aktivis dari wilayah Lembak, menjelaskan bahwa kecurigaan akan masuknya PTPN IV ke Lembak diduga kuat ada sangkut pautnya dengan rencana revisi Perda Nomor 08 Tahun 2012 tentang Tata Ruang. Sebab, isu rencana PTPN IV masuk Lembak hampir berbarengan dengan rencana Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk melakukan revisi Perda Nomor 08 Tahun 2012 tersebut. Bahkan, Ishak Burmansyah menyampaikan adanya ketidaksinkronan antara apa yang disampaikan pemerintah dan fakta yang sekarang terjadi.

 

Di lain pihak, dalam rencana revisi Perda Nomor 08 Tahun 2012 tersebut ditemukan beberapa poin kejanggalan yang diduga sarat akan kepentingan.

 

Kegiatan RDP antara perwakilan Masyarakat Hukum Adat Lembak dan DPRD Kabupaten Rejang Lebong berjalan lancar meski banyak interupsi. Bahkan, beberapa wakil rakyat Lembak dari daerah pemilihan (dapil) 3 Kabupaten Rejang Lebong menyatakan ikut menolak kehadiran PTPN IV masuk Lembak. Sebab, jika perkebunan kelapa sawit tersebut terwujud, dapat dipastikan ribuan hektare sawah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) akan terdampak, bahkan terancam mengalami kekeringan.

 

Reporter : Hendri Gunawan