Tim BONTE Gerebek Arena Judi Bola Gelinding Di Selupu Rejang, 8 Orang Diamankan, Bandar Kabur

Selupu Rejang, JurnalisBengkulu.com – Tim BONTE bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Srigala Malam Sat Reskrim Polres Rejang Lebong menggerebek lokasi yang diduga menjadi arena perjudian jenis bola gelinding di Desa Karang Jaya, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Jumat malam (23/10/2026).

Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan keresahan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

Dalam operasi itu, petugas mendapati sejumlah orang berada di lokasi. Terduga bandar judi bola gelinding berhasil melarikan diri dengan memanfaatkan situasi dan kegelapan malam saat petugas melakukan penggerebekan.

Meski bandar kabur, petugas bergerak cepat mengamankan lokasi dan melakukan penyisiran. Hasilnya, sebanyak delapan orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kedelapan orang tersebut diketahui berprofesi sebagai petani dan berasal dari Kecamatan Selupu Rejang, yakni Winarno bin Sumadi (30), warga Desa Sumber Urip; Mardiansyah bin Tugiono (Alm.) (31), warga Desa Samberejo; Suparmin bin H. Gimin (Alm.) (50), warga Desa Sumber Urip; Riswanto bin Basmin (55), warga Desa Samberejo; Suparno bin Sambari (55), warga Desa Sumber Urip; Ahmad Badowi bin Suparman (30), warga Desa Sumber Urip; Suyono bin Selamet (Alm.) (55), warga Desa Sumber Urip; serta Eko Sugianto bin Kasmin (36), warga Desa Samberejo.

Penggerebekan tersebut dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, IPDA Praditya Arya Wibowo, S.Tr.K., bersama Katim Opsnal AIPTU Mailan Haryanto.

12 Sepeda Motor Dan Peralatan Judi Disita

Dalam operasi tersebut, Tim BONTE bersama URC Srigala Malam turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.

Barang bukti yang disita meliputi 12 unit sepeda motor berbagai merek, satu meja bola gelinding, tiga bola karet, empat kaki meja kayu, dua terpal lapak, satu terpal hitam, satu botol bedak, satu palu kayu, satu linggis, satu lampu, satu aki merek Yuasa, karung, serta tas sandang.

Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1.906.000 dengan pecahan mulai dari Rp1.000 hingga Rp100.000.

Seluruh barang bukti bersama delapan orang yang diamankan kemudian dibawa ke Mako Polres Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Penggerebekan ini menjadi tindak lanjut kepolisian atas laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan praktik perjudian. Sementara itu, penyelidikan masih dilakukan untuk mengungkap identitas dan keberadaan terduga bandar yang melarikan diri.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan masing-masing guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.

Reporter : Hendri Gunawan