Aksi Kilat “Tim Bonte”: Polisi Tangkap Basah Penimbunan 3,3 Ton Solar Bersubsidi Di Rejang Lebong

Rejang Lebong, JurnalisBengkulu.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, kembali mencatatkan hasil dalam memberantas aksi ilegal. Berkat kesigapan Tim Bonte Samapta yang dibackup oleh Tim Opsnal dan Unit Tipidter, aparat kepolisian sukses membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, IPTU M. Akhyar Anugerah, S.H., M.H., ini dilancarkan pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang diduga dijadikan tempat penimbunan BBM ilegal.

Mendapatkan informasi tersebut, aparat langsung bergerak di lapangan. Tim Bonte bersama Tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat menuju lokasi sasaran.

Tiba di lokasi sekitar pukul 12.30 WIB, Tim Bonte bersama petugas gabungan mendapati empat orang pria tengah memindahkan muatan BBM yang diduga jenis Bio Solar dari dalam drum serta tangki dua unit truk diesel menggunakan mesin sedot ke dalam empat unit tedmond berkapasitas masing-masing satu ton.

“Saat kami tiba di lokasi bersama Tim Bonte dan Tim Opsnal, para pelaku tidak dapat mengelak karena kedapatan sedang memindahkan muatan BBM diduga jenis Bio Solar ke dalam tedmond penampungan. Estimasi total BBM yang diamankan mencapai sekitar 4 ton,” ujar IPTU M. Akhyar Anugerah di Mapolres Rejang Lebong.

Keempat pria yang diamankan masing-masing berinisial YH (27), AA (20), F (17), dan AT (30), yang seluruhnya merupakan warga setempat. Selain para pelaku, polisi turut mengamankan seorang saksi bernama Aris Mulyadi (47) guna dimintai keterangan.

Dalam penyergapan tersebut, Tim Bonte bersama unsur Satreskrim juga menyita sejumlah barang bukti. Seluruh barang bukti langsung diangkut ke Mapolres Rejang Lebong, meliputi:

* 1 unit mobil truk Colt Diesel Fuso warna kuning hitam (Nopol BD 8280 HB).

* 1 unit mobil Colt Diesel 100 PS warna kuning (Nopol BA 9075 HV).

* 3 buah tedmond ukuran 1 ton berisi BBM yang diduga jenis Bio Solar.

* 1 buah tedmond ukuran 1 ton dalam kondisi kosong.

* 10 buah jeriken kapasitas 35 liter berisi BBM jenis Bio Solar.

* 2 unit mesin sedot beserta selang.

* 1 buah drum biru dan 1 buah drum merah putih.

* 1 buah corong minyak.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, lokasi kejadian langsung dipasangi garis polisi (police line). Para pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas tindakan menimbun energi bersubsidi tersebut, para pelaku terancam hukuman berat. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Langkah berikutnya yang akan ditempuh penyidik meliputi pelaksanaan gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, serta koordinasi dengan ahli dari BPH Migas di Jakarta guna merampungkan berkas perkara hingga tuntas.

Reporter : Hendri Gunawan