Diduga Tinggal Serumah dengan Oknum PPPK, ASN Berinisial D Dilaporkan ke BKPSDM dan Polisi

Diduga Tinggal Serumah dengan Oknum PPPK, ASN Berinisial D Dilaporkan ke BKPSDM dan Polisi

 

Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lebong menjadi perhatian publik. ASN berinisial D dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong karena diduga tinggal serumah dengan seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial M, padahal masih berstatus sebagai suami sah pelapor.

Laporan tersebut disampaikan oleh istri sah ASN berinisial DF, yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Lebong, pada Senin (3/8/2026). Dalam pengaduannya, DF menyerahkan surat laporan beserta sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti pendukung agar dugaan pelanggaran disiplin tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

DF mengaku telah lama mengetahui hubungan suaminya dengan oknum PPPK berinisial M. Menurutnya, hubungan tersebut tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan kini diduga telah mengarah pada kehidupan bersama layaknya pasangan suami istri.

“Hubungan mereka ini bukan hal baru. Sudah berlangsung cukup lama, bahkan belakangan semakin terang-terangan hingga diduga tinggal serumah layaknya suami istri. Karena itu saya memutuskan melaporkan dugaan pelanggaran disiplin ini ke BKPSDM agar dapat diproses sesuai aturan yang berlaku. Saya juga sudah menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke kepolisian,” ujar DF.

Selain mengadukan perkara tersebut ke BKPSDM, DF sebelumnya juga telah membuat laporan ke Polres Lebong pada 2 April 2026. Hingga kini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Bidang Mutasi, Pengadaan dan Informasi BKPSDM Kabupaten Lebong, Wince Marlina, membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan tersebut.

“Laporan yang disampaikan sudah kami terima. Selanjutnya akan kami pelajari terlebih dahulu. Apabila nanti memang ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Wince.

Ia menjelaskan, setiap pengaduan masyarakat yang diterima BKPSDM akan diproses sesuai prosedur dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, kehati-hatian, serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh dokumen dan bukti yang disampaikan akan ditelaah sebelum diputuskan apakah terdapat indikasi pelanggaran disiplin.

DF berharap proses pemeriksaan dapat berjalan secara objektif dan transparan. Menurutnya, sebagai aparatur sipil negara, setiap ASN memiliki kewajiban menjaga integritas serta menaati seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk aturan mengenai kehidupan berumah tangga.

Hingga berita ini diterbitkan, BKPSDM Kabupaten Lebong masih melakukan kajian terhadap laporan beserta bukti-bukti yang diajukan. Belum ada keputusan maupun penetapan bahwa ASN berinisial D terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

Sementara itu, ASN berinisial D maupun oknum PPPK berinisial M belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari keduanya guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Apabila yang bersangkutan memberikan tanggapan, redaksi akan memuatnya pada pemberitaan berikutnya. (NA)