DPRD Seluma Usulkan Pembelian Tiga Unit Mobil Dinas Baru Di APBD Perubahan 2024

Seluma, jurnalisbengkulu.com – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma mengusulkan pembelian tiga unit mobil dinas baru untuk unsur pimpinan pada APBD Perubahan 2024.

Sementara dalam kepemilikan mobil dinas lama yang saat ini menjadi kendaraan operasional, DPRD Seluma hanya diperbolehkan untuk menjual kendaraan tersebut kepada pimpinan jika sudah melewati masa jabatan pimpinan selama 5 tahun. Harga kendaraan tersebut akan dinilai oleh KPKNL dan diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022.

Menurut Deddy Ramdhani, Sekretaris Dewan Seluma, dalam hal ini DPRD Seluma masih menunggu Petunjuk Teknis Kementerian Dalam Negeri mengenai penjualan langsung. Namun, apabila mengacu pada Peraturan Pemerintah tersebut, jika mobil dinas yang dimiliki sudah berusia di atas 7 tahun, maka hanya perlu membayar 20 persen dari harga yang telah ditentukan melalui penilaian KPKNL.

“Pembelian tiga unit mobil dinas baru untuk unsur pimpinan pada APBD Perubahan 2024 ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi pimpinan dalam menjalankan tugas-tugasnya dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Kabupaten Seluma,” ujarnya.(ADV/Sukardianto)