Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Pada hari Kamis, 16 Mei 2024, bertempat di Media Center Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, kegiatan verifikasi dan penilaian Rencana Aksi dan Target Kinerja B01, B02, B03, dan B04 tahun 2024 dalam Program Kekayaan Intelektual dilaksanakan. Acara ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andrieansjah, beserta tim Subbidang Pelayanan KI. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bagian Program dan Pelaporan DJKI, yang diikuti oleh seluruh kantor wilayah di Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, dipaparkan beberapa isu utama dan rencana aksi yang terkait. Salah satu isu yang dibahas adalah rendahnya pemahaman masyarakat mengenai Indikasi Geografis yang berdampak pada rendahnya permohonan Indikasi Geografis. Target kinerja pertama mencakup pengajuan permohonan Merek Kolektif (OVOB) di satu wilayah dengan target tiga merek kolektif. Target kinerja kedua meliputi penguatan kapasitas operator Kekayaan Intelektual (KI) di Mall Pelayanan Publik (MPP), Sentra KI, perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan, serta stakeholder terkait lainnya. Selain itu, terdapat target kinerja yang berfokus pada inventarisasi data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang memiliki nilai ekonomi dengan koordinasi bersama stakeholder terkait, diseminasi KI untuk SMA, SMK, atau sekolah vokasi di setiap wilayah, dan inventarisasi data potensi desain industri di 33 provinsi.
Target kinerja lainnya mencakup asistensi teknis penelusuran dan pemanfaatan informasi paten di kantor wilayah, asistensi teknis drafting paten, serta pelaksanaan kegiatan pencegahan pelanggaran KI sebanyak dua kegiatan di setiap wilayah, total menjadi 66 kegiatan pencegahan di 33 wilayah.
Kadivyankumham menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Bengkulu tidak mengalami kendala dalam pemenuhan data dukung dan capaian indikator rencana aksi dan target kinerja tahun 2024. Seluruh data dukung telah dilengkapi oleh Kanwil Kemenkumham Bengkulu. Untuk tindak lanjut pemenuhan data dukung pada periode berikutnya, Kanwil Kemenkumham Bengkulu akan melaksanakan sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan oleh DJKI.
Dalam paparan tersebut, Kadivyankumham juga memaparkan rekap capaian atau realisasi Perjanjian Kinerja tahun 2024 yang telah dicapai oleh Kanwil Kemenkumham Bengkulu. Capaian tersebut mencakup persentase masyarakat yang memahami kekayaan intelektual di wilayah, dengan jumlah masyarakat yang telah mendapatkan diseminasi KI sebanyak 850 orang hingga periode B04. Peningkatan permohonan kekayaan intelektual di wilayah mencapai 342 permohonan, dibandingkan dengan total permohonan tahun lalu sebanyak 1.311 permohonan. Selain itu, persentase penyelesaian aduan pelanggaran kekayaan intelektual juga disampaikan, di mana dari dua laporan yang masuk, semuanya telah diselesaikan oleh Kanwil Kemenkumham Bengkulu.
Dari hasil paparan yang disampaikan oleh Kadivyankumham, Kanwil Kemenkumham Bengkulu memperoleh nilai sempurna (100) dan apresiasi yang baik dari tim verifikator rencana aksi dan target kinerja. Tim verifikator menyampaikan agar pada periode pelaporan berikutnya, Kanwil Kemenkumham Bengkulu tetap memenuhi data dukung sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang diberikan oleh DJKI.(HUMAS/M.D.E.D)