Kedok Pahlawan Kesiangan Dan Tipu Daya Test Drive, Dua Bandit Kendaraan Bermotor Diringkus Polres Rejang Lebong

Rejang Lebong, JurnalisBengkulu.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan. Melalui langkah senyap dan terukur, Polsek Sindang Kelingi dan Polsek Selupu Rejang sukses membekuk dua pelaku kejahatan kendaraan bermotor dalam operasi terpisah dengan modus operandi yang licik dan memperdaya korban.

Aksi “Pahlawan Kesiangan” Berujung Bui Di Sindang Kelingi

Kasus pertama dibongkar oleh Unit Reskrim Polsek Sindang Kelingi. Petugas mengamankan seorang pemuda berinisial RJ (26), warga Desa Belitar Muka, yang nekat memperdaya seorang wisatawan asal Kota Bengkulu, Hefi Sri Susanti (33).

Peristiwa bermula pada Minggu (27/9/2026) siang, tatkala korban melintasi jalur menanjak di Desa Belitar Seberang menuju destinasi wisata Air Terjun Tri Sakti. Melihat korban kesulitan, RJ bersama rekannya, RW (kini buron/DPO), datang mendekat dengan dalih menawarkan bantuan.

Alih-alih menolong, saat memegang kemudi Honda Revo Fit bernomor polisi BD 2092 IQ milik korban, RJ justru tancap gas melarikan diri ke arah Kepala Curup.

Bergerak cepat, Tim Reskrim di bawah komando Kanit Reskrim IPDA Reza Marziansyah, S.H., sukses meringkus RJ di kediamannya pada Selasa (29/9/2026) dini hari.

Berdasarkan hasil penyidikan, motor korban sempat dilego seharga Rp3.500.000 kepada penadah berinisial MM (DPO). Ironisnya, uang hasil kejahatan tersebut amblas untuk membiayai kecanduan narkotika jenis sabu serta judi online. Catatan kepolisian juga mengungkap bahwa RJ merupakan residivis kasus serupa yang telah beraksi sebanyak lima kali.

Modus Klasik Test Drive Dan Tukar Tambah Residivis Kambuhan Di Selupu Rejang

Sementara itu, di wilayah hukum Polsek Selupu Rejang, aparat meringkus seorang penjahat kambuhan lintas kasus berinisial Suparman Henri alias Hen (43), asal Desa Kasie Kasubun. Tersangka disergap pada Kamis (14/10/2026) malam di sebuah kedai tuak di Kelurahan Air Bang, Curup Tengah, oleh Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ahmad Zulfikri Nasution, S.H.

Suparman digelandang polisi atas laporan penipuan satu unit Yamaha Vixion milik seorang wiraswasta, Rada Wahyu Angkasa Pranata (21). Modus yang dilancarkan tergolong licik: ia mengajak korban tukar tambah dengan Yamaha Aerox miliknya yang disebut-sebut sedang dibawa sang istri.

Dengan alasan ingin mengetes mesin (test drive) serta meminjam STNK asli guna mencocokkan nomor rangka, pelaku langsung membawa kabur motor korban tanpa jejak. Rekam jejak Suparman terbilang hitam; ia merupakan residivis kasus penggelapan pada tahun 2015, 2019, dan 2022, serta pernah mendekam di penjara karena kasus kepemilikan senjata tajam.

Ancaman Jerat Hukum Dan Peringatan Tegas Kepolisian

Akibat perbuatannya, tersangka RJ dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Sementara itu, Suparman dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Menyikapi pengungkapan kasus ini, Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP M. Hasan Basri, S.H., mengeluarkan imbauan keras agar masyarakat senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap ragam modus kejahatan jalanan yang kian berevolusi.

“Modus pelaku kejahatan kini makin variatif, mulai dari berpura-pura menjadi penolong di jalanan hingga kedok tukar transaksi kendaraan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan menghindari menyerahkan kunci serta surat-surat kendaraan kepada orang yang baru dikenal,” tegas AKP M. Hasan Basri.

Reporter : Hendri Gunawan