Mengurai “Bencana” Ekologis di Tanah Lembak: Ancaman Ekspansi Sawit PTPN IV, Potensi Pelanggaran RTRW, dan Misteri KLHS

Lembak, JurnalisBengkulu.com – Rencana ekspansi perkebunan kelapa sawit skala besar oleh pemerintah bersama PTPN IV di wilayah Lembak, Kabupaten Rejang Lebong, tidak hanya memicu gelombang penolakan keras dari Masyarakat Hukum Adat Lembak. Lebih jauh dari sekadar penolakan, klaim atas lahan seluas 6.064,16 hektar yang disodorkan pemerintah kini menuai gugatan kritis terkait legalitas prosedural dan perlindungan hukum kawasan pangan.

 

Aktivis lingkungan wilayah Lembak, Ishak Burmansyah, menguliti kejanggalan di balik klaim luas wilayah yang tersebar di lima kecamatan tersebut, termasuk Kecamatan Binduriang, Sindang Beliti Ulu, Sindang Beliti Ilir, dan Kota Padang. Menurut catatan dan pemetaan lapangannya, di atas lahan yang diklaim pemerintah tersebut berdiri 2.000 hektar lahan persawahan aktif serta dilintasi oleh 28 hingga 32 aliran sungai, skala sedang dan kecil, yang bermuara langsung ke Sungai Musi. Semua ekosistem ini berada persis di kaki kawasan resapan air Hutan Lindung Bukit Bala Rejang.

 

“Di dalam kawasan 2.000 hektar sawah aktif itu, terdapat proyek cetak sawah baru pada kurun 2024/2025 di Desa Suka Merindu, 471 hektar, serta di Desa Tanjung Gelang pada tahun 2025, hampir 600 hektar, yang saat ini masih terkendala pasokan air. Mengubah kawasan ini menjadi sawit sama saja dengan mematikan investasi pangan yang baru dibangun,” tegas Ishak.

 

Tabrakan aturan: LP2B, Perda RTRW, dan UU Perlindungan Lingkungan

 

Persawahan seluas 2.000 hektar tersebut secara eksplisit terproteksi dalam rejim Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 41 Tahun 2009. Kehadirannya vital sebagai penyangga ketahanan pangan lokal yang memanfaatkan tangkapan air puluhan sungai di kaki Bukit Bala Rejang.

 

Dari kacamata hukum tata ruang, wilayah pertanian Lembak dilindungi oleh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong No. 08 Tahun 2012 tentang RTRW (2012–2032) jo. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam Pasal 32 BAB IV tentang Pola Ruang pada Perda tersebut, kawasan yang dimaksud disahkan sebagai Kawasan Budidaya Tanaman Pangan, bukan kawasan perkebunan besar.

 

Hal ini memicu pertanyaan krusial dari Masyarakat Adat dan pengamat hukum lingkungan: Apakah rencana perkebunan PTPN IV ini sudah mengantongi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)?

 

Secara normatif:

 

1. Pasal 15 UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH) mewajibkan setiap penyusunan RTRW atau rencana kebijakan yang berpotensi merusak lingkungan wajib dilengkapi KLHS.

2. KLHS merupakan syarat mutlak yang harus terbit sebelum pemerintah mengeluarkan Izin Prinsip, Izin Usaha Perkebunan (IUP), AMDAL, maupun Hak Guna Usaha (HGU).

3. Mengingat Perda RTRW No. 08/2012 hingga saat ini belum direvisi, besar dugaan bahwa dokumen KLHS untuk penetapan 6.064,16 hektar kebun sawit ini tidak pernah ada atau berpotensi cacat hukum jika dipaksakan.

 

Masyarakat Adat Lembak kini menantang Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, Dirjen Perkebunan, dan PTPN IV untuk membuka secara transparan dokumen KLHS beserta peta teknis atas klaim lahan tersebut kepada publik.

 

Hak veto adat dan mandat prinsip PADIATAPA/FPIC

 

Bukan hanya persoalan tata ruang, kehadiran perkebunan di tanah adat wajib tunduk pada mekanisme PADIATAPA (Persetujuan Dasar Atas Informasi Awal Tanpa Paksaan) atau yang dikenal secara internasional sebagai FPIC (Free, Prior, and Informed Consent), sesuai amanat PP No. 46 Tahun 2016.

 

Kedudukan hukum Masyarakat Adat dipagari oleh UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa Hutan Adat adalah milik Masyarakat Hukum Adat, bukan milik Negara. Negara tidak memiliki kewenangan hukum untuk menerbitkan izin di atas tanah adat tanpa persetujuan pemangku haknya.

 

Prinsip PADIATAPA/FPIC mengharuskan pemenuhan indikator mutlak berikut sebelum proyek dimulai:

 

Free (Bebas Tanpa Paksaan): Proses keputusan bebas dari intimidasi, tekanan, iming-iming, maupun manipulasi oleh pihak manapun.

 

Prior (Diberitahukan Awal): Informasi disampaikan jauh sebelum perizinan terbit atau kegiatan fisik dimulai, bukan pemberitahuan formalitas di akhir.

 

Informed (Informasi Terbuka dan Transparan): Masyarakat menerima rincian dampak lingkungan, risiko sosial, dan analisis ekonomi secara utuh tanpa ada yang disembunyikan.

 

Consent (Persetujuan/Hak Veto): Masyarakat Adat memiliki hak penuh untuk menyatakan setuju atau menggunakan hak veto (menolak) ekspansi perkebunan masuk ke wilayah hukum adat mereka.

 

Menanti keterbukaan pemerintah

 

Masyarakat Hukum Adat Lembak menegaskan posisi mereka: tanpa adanya dokumen KLHS resmi, peta batas yang sah, serta pemenuhan prosedur FPIC/PADIATAPA yang murni, segala bentuk aktivitas atau klaim lahan seluas 6.064,16 hektar untuk perkebunan sawit PTPN IV di wilayah Lembak dipandang sebagai tindakan unprosedural yang melanggar undang-undang dan mengancam ruang hidup masyarakat adat.

 

Reporter : Hendri Gunawan