Perdamaian Kades Kayu Manis Berujung Cuci Kampung, Ketua BMA Sebut “Piawang Mecoak Timbo”

Rejang Lebong, JurnalisBengkulu.com – Polemik dugaan hubungan pribadi Kepala Desa Kayu Manis, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Waluyo, dengan Hasanah, perempuan yang disebut masih berstatus sebagai istri Sunarya, memasuki babak baru.

 

Pada Jumat, 6 November 2026, wartawan mendatangi Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Desa Kayu Manis, Ma’ruf, untuk meminta penjelasan mengenai pertemuan dan perdamaian yang berlangsung pada Selasa malam, 3 November 2026.

 

Ma’ruf mengaku turut menyaksikan langsung proses perdamaian tersebut bersama unsur Pemerintahan Desa Kayu Manis. Ia membantah jika pertemuan tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau tanpa diketahui pihak desa.

 

“Tidak ada kuruk-kuruk atau sembunyi-sembunyi. Perdamaian itu dilakukan secara kekeluargaan antara kedua belah pihak. Saya menyaksikan bersama unsur pemerintahan desa,” ujar Ma’ruf kepada wartawan, Jumat, 6 November 2026.

 

Menurut Ma’ruf, pertemuan tersebut melibatkan pihak Sunarya sebagai suami Hasanah dan pihak Waluyo selaku kepala desa. Sementara itu, Hasanah tidak hadir dalam proses perdamaian tersebut.

 

Ma’ruf menjelaskan, pertemuan itu pada dasarnya merupakan upaya penyelesaian secara kekeluargaan antara kedua belah pihak. Namun, dalam proses tersebut terdapat permintaan agar Waluyo menjalankan salah satu bentuk penyelesaian melalui mekanisme adat Rejang.

 

Ada Permintaan Cuci Kampung

 

Salah satu poin yang muncul dalam perdamaian tersebut, kata Ma’ruf, adalah permintaan Sunarya kepada Waluyo untuk melaksanakan cuci kampung secara adat.

 

Permintaan tersebut dikaitkan dengan posisi Waluyo sebagai kepala desa. Dalam pemahaman adat yang disampaikan Ma’ruf, tindakan yang dilakukan oleh unsur pemerintahan atau orang yang memiliki kedudukan tertentu dapat masuk dalam kategori “piawang mecoak timbo”.

 

“Dalam adat Rejang ada istilah piawang mecoak timbo. Piawang itu berkaitan dengan raja atau unsur pemerintahan. Kalau yang melakukan adalah orang yang mempunyai kedudukan seperti itu, sanksinya dua kali lipat dibandingkan warga biasa,” jelas Ma’ruf.

 

Menurut dia, apabila cuci kampung tersebut dilaksanakan, prosesnya tidak dilakukan secara tertutup. Pelaksanaan akan dilakukan di balai dan terbuka sehingga dapat disaksikan serta diketahui masyarakat.

 

“Kalau dilaksanakan, cuci kampung itu di balai, terbuka dan masyarakat mengetahui. Jadi, bukan dilakukan diam-diam,” katanya.

 

Pernyataan Ma’ruf tersebut memperjelas bahwa meskipun perdamaian pada 3 November 2026 disebut sebagai penyelesaian kekeluargaan, masih terdapat tahapan penyelesaian melalui mekanisme adat yang belum dilaksanakan.

 

BPD dan Kades Masih Merembukkan Waktu Pelaksanaan

 

Ma’ruf mengatakan, hingga Jumat, 6 November 2026, pelaksanaan cuci kampung tersebut belum dilakukan.

 

Ia menyebut Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kayu Manis, Frengki, sedang menemui Waluyo untuk membahas hasil pertemuan sekaligus merembukkan waktu pelaksanaan cuci kampung.

 

“Ketua BPD, Frengki, sedang menemui kepala desa. Mereka sedang merembukkan hasilnya, termasuk kapan cuci kampung itu akan dilaksanakan,” ujar Ma’ruf.

 

Dengan demikian, penyelesaian yang berlangsung pada Selasa malam belum sepenuhnya berakhir pada tahap pelaksanaan adat. Masih terdapat pembahasan mengenai waktu dan mekanisme pelaksanaan cuci kampung yang disebut menjadi bagian dari permintaan dalam perdamaian tersebut.

 

Sarimin dan Roni: Kalau Sudah Ada Permintaan Adat, Harus Jelas Pelaksanaannya

 

Informasi mengenai adanya permintaan cuci kampung tersebut mendapat perhatian warga Desa Kayu Manis.

 

Sarimin, salah seorang warga yang sebelumnya meminta agar persoalan tersebut dilihat melalui mekanisme adat, menyatakan bahwa keterbukaan dalam proses penyelesaian menjadi hal penting.

 

“Kalau memang sudah ada permintaan untuk cuci kampung, kami sebagai masyarakat tentu berharap itu dilaksanakan sesuai adat dan terbuka. Biar jelas bahwa persoalan ini benar-benar diselesaikan,” ujar Sarimin.

 

Menurut Sarimin, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut hubungan antara kedua pihak, tetapi juga menjadi perhatian masyarakat karena salah satu pihak yang disebut adalah kepala desa.

 

“Kami tidak mau menghakimi siapa pun. Yang kami harapkan, kalau memang ada penyelesaian adat, jalankan sesuai ketentuan adat. Jangan sampai masyarakat hanya mendengar perdamaian, tetapi tidak tahu bagaimana penyelesaian akhirnya,” katanya.

 

Senada dengan Sarimin, Roni, warga Desa Kayu Manis lainnya, mengatakan pelaksanaan mekanisme adat perlu mendapatkan kejelasan apabila memang telah menjadi bagian dari kesepakatan perdamaian.

 

“Kalau memang sudah disepakati ada cuci kampung, masyarakat tentu menunggu pelaksanaannya. Apalagi ini berkaitan dengan adat dan kepala desa. Kalau dilaksanakan terbuka, masyarakat bisa melihat bahwa penyelesaiannya memang dijalankan,” ujar Roni.

 

Roni menegaskan, masyarakat tidak bermaksud menghakimi Waluyo maupun pihak lainnya. Menurut dia, yang diperlukan saat ini adalah kejelasan mengenai penyelesaian yang telah dibicarakan pada 3 November 2026.

 

BMA: Perdamaian Ada, Penyelesaian Adat Belum Selesai

 

Ma’ruf kembali menegaskan bahwa proses perdamaian pada Selasa malam merupakan penyelesaian kekeluargaan dan disaksikan oleh unsur pemerintahan desa.

 

Namun, adanya permintaan cuci kampung menunjukkan masih terdapat tahapan penyelesaian adat yang harus dibicarakan lebih lanjut.

 

Di sisi lain, informasi mengenai dugaan hubungan pribadi antara Waluyo dan Hasanah tetap merupakan tuduhan yang memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Hingga berita ini diterbitkan, wartawan belum memperoleh keterangan langsung dari Waluyo maupun Hasanah mengenai tuduhan tersebut dan isi kesepakatan perdamaian.

 

Wartawan juga masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Waluyo, Hasanah, Sunarya, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.

 

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan Ketua BMA Desa Kayu Manis, Ma’ruf, serta keterangan warga yang diperoleh wartawan. Kebenaran mengenai dugaan hubungan pribadi tersebut belum dapat disimpulkan tanpa adanya verifikasi dan keterangan dari seluruh pihak terkait.

 

Reporter : Hendri Gunawan