Wujudkan Kepastian Hukum, Kejari Kepahiang Gandeng BPN Dalam Penanganan Masalah Pertanahan

Kejari Kepahiang dan BPN Teken PKS, Perkuat Penegakan Hukum Pertanahan

 

 

Kepahiang, Jurnalisbengkulu.com — Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H., bersama jajaran kepala seksi (Kasi) dan kepala subseksi (Kasubsi) melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang, Selasa (21/4/2026).

Penandatanganan kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi dan koordinasi antara Kejaksaan Negeri Kepahiang dan BPN dalam mendukung penegakan hukum di bidang pertanahan, khususnya dalam pencegahan serta penanganan permasalahan hukum di sektor agraria.

Selain itu, kerja sama tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada BPN Kabupaten Kepahiang.

Melalui PKS ini, diharapkan tercipta kepastian hukum, tertib administrasi pertanahan, serta perlindungan terhadap aset negara maupun daerah di wilayah Kabupaten Kepahiang.

Kejaksaan Negeri Kepahiang menilai kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam meminimalisir potensi sengketa dan konflik pertanahan. Di sisi lain, kerja sama ini juga diharapkan mampu mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bersih (clean government). (Anca)