Usin Sembiring Harapkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Tingkatkan PAD Provinsi Bengkulu

Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu melaksanakan rapat paripurna guna menyampaikan Laporan Komisi/Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bengkulu Tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Paripurna, Senin (29/5/2023).

Dalam kesempatan itu, Anggota DPRD Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring SH menyampaikan bahwa Raperda ini menurutnya merupakan hasil pembulatan/penyatuan pasca UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Pembulatan ini menggabungkan tiga Perda yaitu pajak, retribusi jasa usaha dan retribusi jasa umum, dengan penggabungan ini diharapkan ada objek-objek pajak terbaru yang bisa menghasilkan PAD,” ujar Usin Sembiring.

Usin Sembiring berharap laporan ini agar dievaluasi oleh Mendagri segera, sehingga dapat disahkan menjadi Perda Pajak dan Retribusi Daerah.

“Dengan begitu objek-objek pajak dan subjek pajak, jasa, atau tarif berlaku itu bisa diterapkan terbaru, karena kita diberi batas waktu sampai akhir Januari 2024 Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini harus berlaku,” katanya.

Sebagai tambahan objek-objek dan aset daerah yang terbengkalai harus di optimalkan menjadi sumber pendapatan daerah, karena PAD Provinsi Bengkulu dibandingkan daerah lain yang setara masih minim, spirit nya dengan penggabungan/Omnibus law Perda ini bisa meningkatkan PAD.

Reporter : Saprian Utama SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *