Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu Rapat Dengar Pendapat Evaluasi Efektivitas Pelaksanaan Perda

Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Mengusung agenda evaluasi efektivitas pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan beserta atau keputusan lainnya terkait PERDA, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Bengkulu menggelar rapat, bertempat  Ruang Rapat Komisi Gedung DPRD Bengkulu, Rabu (7/6).

Dalam rapat tersebut yang bertindak sebagai Pimpinan Rapat Anggota Komisi II DPRD Bengkulu,  Usin Abdisyah Putra Sembiring SH didampingi oleh H. Sujono, S.P, M.Si, rapat itu juga turut dihadiri dari Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, MURLIN HANIZAR, SP, M.Si, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu, SUPRAN, S.H., M.H., dan Perwakilan dari BAPEDA Provinsi Bengkulu.

Rapat evaluasi efektivitas pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan beserta atau keputusan lainnya terkait PERDA   diharapkan dapat mengetahui sejauh mana  PERDA ini diketahui dan berkontribusi bagi Provinsi Bengkulu.

Usin Sembiring mengatakan rapat hari ini  menemukan bahwa organisasi perusahaan harus di dorong untuk membentuk forum penanggung jawab CSR dan pemerintah daerah juga di dorong untuk dibentuk tim CSR, agar mereka nanti yang akan berkordinasi terhadap program CSR.

“Selanjutnya kita akan mengundang seluruh perusahaan  yang dibebankan kewajiban sosial,   bina lingkungan agar menyusun program CSR sesuai dengan yang diatur dalam  undang-undang perseroan, undang-undang penanaman modal, dan peraturan BUMN”, ujarnya.

Usin Sembiring juga mendorong agar Gubernur membuat Pergub tentang penanggung jawab sosial perusahaan atau CSR  dan mensosialisasikan tentang PERDA Nomor 1 Tahun 2014 tentang kewajiban sosial perusahaan supaya terlihat program CSR perusahaan di Provinsi  Bengkulu.

“Karena Program CSR ini merupakan agenda perusahaan setiap tahun yang direncanakan melalui RUPS, yaitu 2,5% dari pada profit  setelah pajak yang harus disisipkan mereka untuk kewajiban sosial perusahaan atau membantu program pemerintah”, katanya.

Menanggapi hal itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu, SUPRAN, S.H., M.H. mengatakan rapat ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana PERDA itu sudah berjalan atau belum atau kontribusi kepada Provinsi Bengkulu.

“Tetapi setelah kita laksanakan diskusi ternyata PERDA itu masih cukup memadai tinggal implementasi dijalankan seperti apa, misalnya seperti tim CSR itu sendiri harus dioptimalkan,” ungkapnya.

Sebagai catatan rapat ini akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 dengan agenda yang sama tetapi akan mengundang semua pemangku kepentingan terhadap PERDA No.1 tahun 2014.

Reporter : Saprian Utama SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *