Kemenkumham Raih Kualitas Tinggi dalam Penilaian Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI

Jakarta, jurnalisbengkulu.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meraih prestasi membanggakan di penghujung tahun 2023 dengan meraih penghargaan kualitas tinggi dari Ombudsman RI dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Penghargaan ini diterima oleh Hantor Situmorang, Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, yang mewakili Kemenkumham.

Kemenkumham berhasil meraih Kategori B (kualitas tinggi) dengan nilai 83,81, meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar 79,91. Prestasi ini menempatkan Kemenkumham pada peringkat 10 di lingkup Kementerian.

Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dilakukan selama kurun waktu Juni hingga Oktober 2023 terhadap pejabat dan unit pelayanan di lingkungan Kemenkumham, mencakup unit pelayanan di Ditjen KI pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Ditjen AHU pada Direktorat Perdata, Ditjen Imigrasi pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, dan Ditjen PAS pada Lapas Kelas I Cipinang.

Dalam sambutannya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa penilaian kepatuhan merupakan bagian dari program prioritas reformasi kelembagaan birokrasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia juga menekankan pentingnya patuh terhadap saran dari Ombudsman RI sebagai lembaga penegak hukum.

“Saya meminta kepada seluruh K/L, Pemda provinsi, hingga pemerintahan kota/kabupaten untuk mematuhi atau mengikuti apa yang menjadi saran dari Ombudsman RI,” ujar Mahfud pada Kamis (14/12/2023).

Penilaian kepatuhan ini melibatkan berbagai dimensi, variabel, dan indikator berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 terkait penyelenggaraan pelayanan publik.

Kakanwil Kemenkumham Bengkulu, Santosa, turut memberikan apresiasi atas prestasi Kemenkumham RI, sambil menegaskan komitmen Kemenkumham Bengkulu untuk memberikan pelayanan publik prima kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *