Seluma, jurnalisbengkulu.com – Terkait dugaan kasus pungutan liar di SMP Negeri 20 Seluma, Ketua Organisasi Masyarakat Lembaga Independen Pemantau Pendidikan dan Pembangunan (LIPPAN), menyayangkan tindakan oknum di pihak sekolah yang masih meminta iuran kepada wali murid.
Andre, Ketua Ormas LIPPAN, menyampaikan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016, pihak sekolah dilarang melakukan pungutan liar, termasuk biaya perpisahan dan iuran untuk uang kenang-kenangan.
“Selaku Ketua Ormas LIPPAN, saya meminta kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma agar dapat menindaklanjuti bagi sekolah-sekolah yang masih melakukan atau memungut iuran kepada wali murid, serta memberikan sanksi tegas,” papar Andre Ketua Ormas LIPPAN, Selasa (10/6/2025).
Lanjut Andre, sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, Pasal 9 (1) kepada satuan Dinas Pendidikan SD, SMP, SMA, dilarang meminta iuran kepada peserta didik.
Sementara Kabid SMP, Andri, menyampaikan ketika dikonfirmasi oleh media jurnalisbengkulu.com, terkait larangan iuran atau pungutan, pihak Dinas telah menyampaikan kepada seluruh sekolah bahwa tidak diperbolehkan melakukan pungutan dan iuran dalam bentuk apapun.
“Termasuk uang perpisahan atau uang kenang-kenangan,” tegas Andri Kabid SMP.
Reporter: Sukardianto