Bengkulu, Jurnalisbengkulu.com- Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara resmi mencabut izin 14 juru parkir (jukir) yang bertugas di depan Mega Mall dan jalur dua eks Pasar Mambo. Dengan pencabutan ini, seluruh aktivitas pungutan parkir di kawasan tersebut kini dinyatakan ilegal dan tidak memiliki dasar hukum.
Kasubid Pendataan dan Penilaian Bapenda, Indra Gunawan, mengatakan keputusan ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran, antara lain penyewaan lahan parkir kepada pedagang serta pengalihan fungsi area parkir resmi untuk tempat berjualan. Tindakan itu dinilai mengganggu ketertiban dan memperparah kemacetan di kawasan Pasar Minggu.
“Sekarang lokasi tersebut bebas parkir berbayar. Jika masih ada yang memungut biaya, itu dipastikan pungli,” tegas Indra.
Surat pencabutan diterbitkan pada 10 November dan mulai berlaku efektif 11 November 2025. Indra mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang parkir kepada pihak mana pun di area tersebut dan segera melapor jika masih ada pungutan liar. (M25)







