Bupati Kaur Launching Transaksi Non-Tunai Pengelolaan Keuangan Desa, Dorong Transparansi Dana Desa
Kaur, Jurnalisbengkulu.com – Pemerintah Kabupaten Kaur resmi memulai penerapan sistem transaksi non-tunai dalam pengelolaan keuangan desa. Kebijakan tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama sekaligus launching transaksi non-tunai pengelolaan keuangan desa se-Kabupaten Kaur yang digelar pada Kamis (05/03/2026).
Program ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola keuangan desa agar lebih transparan, akuntabel, serta tertib administrasi. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa yang juga diperkuat melalui Peraturan Bupati Kaur.
Bupati Kaur Gusril Pausi menegaskan bahwa penerapan sistem non-tunai merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi dan pengawasan terhadap penggunaan dana desa.
Menurutnya, melalui sistem digital, proses transaksi keuangan desa menjadi lebih mudah, aman, serta dapat dipantau secara jelas sehingga meminimalisir potensi penyalahgunaan anggaran.
“Dengan aplikasi ini, semua lebih simpel dan aman. Transaksi bisa dilakukan bahkan dari rumah. Ini adalah bentuk transparansi kita agar pengelolaan keuangan desa semakin akuntabel dan tertib administrasi sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018,” ujar Gusril.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kaur, Erliza, dalam laporannya menyampaikan bahwa penerapan sistem transaksi non-tunai diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan dana desa yang selama ini sudah berjalan baik.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Kaur sebelumnya berhasil meraih penghargaan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Manna sebagai daerah Terbaik 1 dalam pengelolaan dana desa tahun 2025.
“Alhamdulillah, prestasi ini merupakan hasil kerja keras semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, BPD hingga para kepala desa. Dengan sistem non-tunai ini kita berharap kualitas pengelolaan dana desa semakin meningkat,” kata Erliza.
Pimpinan Cabang Bank Rakyat Indonesia Cabang Manna, Aga, turut mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Kaur dalam mengimplementasikan sistem digital pada pengelolaan keuangan desa. Menurutnya, Kaur menjadi salah satu daerah yang cukup cepat dalam melakukan transisi menuju sistem transaksi non-tunai.
Acara launching tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kaur Dr. Nasrur Rahman, jajaran Forkopimda, para kepala organisasi perangkat daerah, camat, serta seluruh kepala desa dan ketua BPD se-Kabupaten Kaur.
Melalui penerapan sistem transaksi non-tunai ini, Pemerintah Kabupaten Kaur berharap pengawasan pengelolaan keuangan desa semakin optimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020, sehingga pembangunan desa dapat berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Adv/Wrd)






