Warga Cawang Baru Gegera, Lamaran Ditolak, Pria Lakukan Percobaan Pembunuhan
Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Aksi nekat dilakukan oleh seorang pria berinisial YD (39), seorang petani asal Desa Turan Baru. Lantaran sakit hati karena ajakan nikahnya ditolak, ia diduga melakukan percobaan pembunuhan berencana terhadap seorang wanita berinisial SR (26).
Peristiwa mencekam ini terjadi di rumah korban, di Kelurahan Cawang Baru, pada Rabu (18/3/2026) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB lalu.
Tersangka YD diduga telah merencanakan aksinya dengan matang. Sekitar pukul 00.00 WIB, ia tiba di lokasi menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max dan sengaja memarkirkan kendaraannya di area rumah bedeng tetangga untuk menghindari kecurigaan.
YD kemudian bersembunyi di belakang rumah korban sembari menunggu korban terlelap.
Setelah memastikan korban tertidur, YD mencongkel pintu belakang menggunakan senjata tajam, lalu langsung menyerang korban di dalam kamarnya. Korban yang terluka sempat berusaha lari ke arah pintu depan, namun tersangka berhasil menangkapnya.
Di sanalah, YD mengambil sebuah batu gilingan dan menghantamkannya ke kepala korban sebanyak lima kali.
Beruntung, teriakan minta tolong korban didengar oleh seorang saksi yang tengah lembur di sekitar lokasi. Saksi tersebut terpaksa mendobrak pintu yang terkunci dan mendapati YD tengah menganiaya korban dengan batu.
Dengan sigap, saksi langsung melumpuhkan tersangka sambil berteriak memanggil warga.
Warga yang datang sempat tersulut emosi hingga tersangka menjadi sasaran amuk massa, sebelum akhirnya pihak Polsek Selupu Rejang tiba untuk mengamankan situasi.
Akibat serangan brutal tersebut, korban SR mengalami luka serius, di antaranya:
- Luka pada bagian kepala belakang dan depan.
- Dua luka sayatan di pipi kanan.
- Luka pada pergelangan tangan, jari kanan, serta tangan kiri.
Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, termasuk sebilah pisau sepanjang 22 cm, sebuah batu gilingan, catokan rambut, setrika besi, serta beberapa helai pakaian dan sprei yang bersimbah darah.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Reno Wijaya, S.E., M.H., menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis.
“Tersangka kami bidik dengan Pasal Primair 459 KUHPidana jo Pasal 17 Ayat (1) KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, kami juga mengenakan Pasal Subsidair 469 Ayat (1) KUHPidana terkait penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” tegasnya.
Sumber: Humas Polres Rejang Lebong
Reporter: Hendri Gunawan






