Tragedi Keadilan di Sindang Beliti Ulu: Diancam Senjata Tajam, Warga Desa Karang Pinang Justru Diduga Dipaksa Tinggalkan Rumah Sendiri
Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat kembali diuji. Din (50), warga Desa Karang Pinang, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, kini harus menelan pilu. Alih-alih mendapatkan perlindungan penuh setelah keluarganya diancam dengan senjata tajam, ia justru diduga mendapat tekanan dari oknum aparatur desa untuk angkat kaki dari tanah miliknya sendiri.
Peristiwa mencekam tersebut bermula pada 19 Mei lalu, sekitar pukul 15.00 WIB. Kediaman Din didatangi seorang pria berinisial F yang membawa senjata tajam jenis parang. Tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara hukum, F melontarkan ancaman serius kepada Din dan keluarganya.
Ironisnya, insiden pengancaman brutal tersebut disaksikan langsung oleh anak korban, S (16), serta dua cucu korban yang masih bayi, masing-masing berusia 6 bulan dan 9 bulan. Hingga berita ini diturunkan, anggota keluarga korban, terutama anak dan cucu-cucunya, dilaporkan masih mengalami trauma psikologis mendalam akibat peristiwa tersebut.
Sebagai warga negara yang taat hukum, Din langsung mengambil langkah dengan melaporkan tindakan tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Ulak Tanding (PUT) pada hari yang sama, guna mencari keadilan dan perlindungan hukum.
Babak baru kasus ini terjadi hari ini. Pihak terlapor, yakni F, diwakili oleh orang tuanya dan didampingi langsung oleh Kepala Desa Karang Pinang saat mendatangi Polsek PUT. Namun, alih-alih menemukan titik terang yang memberikan rasa aman, Din justru mengaku semakin takut untuk kembali ke kediamannya sendiri.
Fakta mengejutkan pun terungkap. Sehari sebelum pertemuan di Polsek, Din mengaku disuruh dan diarahkan oleh Kepala Desa untuk mengisi surat keterangan pindah. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk pengusiran secara halus agar korban meninggalkan desa, sebuah tindakan yang dinilai mencederai rasa keadilan.
Menghadapi situasi yang dinilainya menyudutkan dirinya sebagai korban, Din akhirnya angkat bicara. Dengan nada tegas namun tetap menghormati koridor hukum, ia menyampaikan tuntutan dan harapannya kepada aparat penegak hukum serta pemerintah daerah.
“Sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan rasa aman, saya menuntut keadilan yang seadil-adilnya dari institusi penegak hukum. Saya adalah korban yang diancam keselamatannya. Istri, anak, dan cucu saya masih trauma, namun mengapa justru saya yang ditekan untuk pergi?” ungkap Din.
Lebih lanjut, ia menegaskan status kepemilikan asetnya di desa tersebut yang seharusnya mendapat perlindungan negara.
“Rumah dan kebun yang saya kelola di Desa Karang Pinang adalah hak milik pribadi saya yang sah. Sangat tidak masuk akal, baik secara akal sehat maupun hukum, ketika seorang korban yang terancam nyawanya malah diintimidasi untuk meninggalkan tanah dan ruang hidupnya sendiri oleh aparatur yang seharusnya mengayomi. Saya meminta Polsek PUT, Polres Rejang Lebong, dan Pemerintah Daerah bertindak objektif, mengusut tuntas pelaku pengancaman, serta memberikan jaminan keamanan bagi keluarga saya untuk kembali ke rumah tanpa ada paksaan dari pihak mana pun,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan. Publik menanti langkah nyata dari Polsek Padang Ulak Tanding dalam menangani kasus ancaman dengan senjata tajam tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi pihak-pihak yang diduga mencoba memutarbalikkan posisi korban. Keadilan bagi Pak Din menjadi cerminan tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Rejang Lebong.
Reporter : Hendri Gunawan











