Begal Sadis di Jalur Maut Sindang Kelingi: Pelajar 14 Tahun Diseret Hingga Terjembap, Satu Pelaku Berhasil Diringkus !
Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Aksi kriminalitas jalanan kembali mencoreng keamanan di wilayah hukum Polsek Sindang Kelingi. Kali ini, keganasan predator jalanan menyasar seorang siswi SMP berinisial NV (14) yang tengah melintas di jalur sepi antara Desa Kayu Manis menuju Sindang Dataran, Sabtu sore (28/03/2026).
Aksi nekat yang dilakukan dua orang pria ini tidak hanya menyasar harta benda, tetapi juga membahayakan nyawa korban dengan kekerasan fisik yang brutal.
Kronologi: Dipepet dan Dipaksa Jatuh
Petaka bermula sekitar pukul 16.30 WIB. Korban NV yang saat itu berboncengan dengan rekannya, Ayu (14), menggunakan sepeda motor Honda Beat Street hitam, tiba-tiba dipepet oleh dua pria misterius yang menunggangi motor serupa berwarna coklat.
Tanpa basa-basi, pelaku yang diketahui bernama Alvin Alvando (21) langsung menyambar ponsel dari tangan Ayu. Tak berhenti di situ, rekan pelaku yang mengemudikan motor dengan sengaja menarik setang motor korban hingga kedua gadis remaja tersebut hilang keseimbangan dan terjembap keras ke aspal.

Dalam kondisi korban yang tak berdaya dan shock, Alvin turun dan merampas paksa kunci motor korban. Sempat terjadi aksi tarik-menarik dramatis antara korban dan pelaku, namun kekuatan fisik pelaku memaksa korban merelakan kendaraannya dibawa lari ke arah Desa Sindang Jati.
Perlawanan Korban dan Penangkapan Cepat
Meski dalam kondisi trauma, korban dengan sigap menghubungi pihak keluarganya. Langkah cepat ini membuahkan hasil. Warga dan pihak kepolisian segera melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku Alvin berhasil dikepung dan diamankan bersama barang bukti motor korban senilai Rp16.000.000.
Satu Pelaku Masuk Daftar Buron (DPO)
Kapolsek Sindang Kelingi melalui rilis Humas Polres Rejang Lebong mengonfirmasi bahwa saat ini tim Reskrim tengah melakukan interogasi intensif terhadap tersangka Alvin. Namun, satu pelaku lainnya berinisial R masih dalam pengejaran petugas.
“Satu tersangka atas nama Alvin sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara satu rekan pelaku, R, identitasnya sudah kami kantongi dan saat ini dalam pengejaran (DPO),” tegas pihak kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, polisi telah mengamankan surat penyerahan dari warga dan memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk pelapor Dodik Kahyono, guna menyeret para pelaku ke meja hijau dengan jeratan pasal pencurian dengan kekerasan (Curas).
Sumber : Humas Polres Rejang Lebong
Reporter : Hendri Gunawan






