FAAL Desak Kajari Lebong Buka Kejelasan 9 Perkara, Ancam Kembali dengan Massa Lebih Besar

Lebong, jurnalisbengkulu.com – Forum Aksi Aktivis Lebong (FAAL) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Selasa (1/9/2026). Massa mendesak Kejari Lebong memberikan kejelasan terhadap sembilan perkara yang menjadi sorotan mereka, khususnya sejumlah perkara dugaan korupsi dan dugaan penyimpangan.

Aksi tersebut juga menjadi momentum bagi FAAL untuk menagih kinerja pimpinan baru Kejari Lebong, Nur Wahyu Bintari, SH., MH. Massa meminta agar perkara-perkara yang dinilai belum memiliki kejelasan perkembangan segera ditindaklanjuti.

Penanggung jawab aksi, Abdul Kadir alias Kadeng, memberikan waktu satu bulan kepada Kejari Lebong untuk menunjukkan perkembangan penanganan perkara yang mereka soroti.

“Kami memberikan waktu satu bulan. Jika belum ada kemajuan dalam penanganan perkara, kami akan kembali dengan massa 10 kali lipat lebih banyak. Kasus yang ditangani harus diselesaikan secara terbuka, jangan digantung tanpa kepastian,” tegas Kadeng dalam orasinya.

Dari sembilan tuntutan yang disampaikan, FAAL menyoroti dugaan korupsi di PDAM Tirta Tebo Emas (TTE) serta dugaan pungutan liar dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Koordinator lapangan FAAL, Fahim Iqbal, mengatakan tuntutan mereka juga mencakup dugaan pungli dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan persoalan mutasi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026.

Selain itu, FAAL meminta kejelasan terkait perkara Pasar Ajai Siang, dugaan fee 20 persen dalam program OPLAH, penyelidikan proyek pabrik jeruk Gerga, dugaan penyimpangan dana refocusing anggaran MT2, serta dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada DP3APPKB.

“Pergantian pimpinan Kejari Lebong menjadi momentum yang tepat untuk membuka kembali perkara-perkara yang selama ini tertunda. Kami meminta transparansi terhadap seluruh perkara yang masih berproses dan perkembangan penanganannya,” ujar Fahim.

FAAL menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Mereka meminta setiap perkara yang menjadi perhatian publik ditangani secara profesional dan memberikan kepastian mengenai status serta perkembangannya.

Aksi berlangsung tertib dengan pengamanan dari jajaran Polres Lebong. Surat berisi sembilan tuntutan FAAL kemudian diterima oleh Kasi Intelijen Kejari Lebong, Harold Manurung, SH., MH.

FAAL selanjutnya akan memantau tindak lanjut dari tuntutan tersebut selama satu bulan. Jika tidak menemukan perkembangan yang dianggap signifikan, mereka menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.