Lebong, jurnalisbengkulu.com – Perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lebong hingga kini belum menemukan titik kepastian. Lebih dari lima bulan sejak laporan dibuat, kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Laporan pertama kali disampaikan perempuan berinisial DF ke Polsek Lebong Tengah pada 2 April 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan perzinahan atau hidup bersama layaknya suami istri di luar ikatan perkawinan.
Selama proses berjalan, penyidik telah menerbitkan sejumlah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Kendati demikian, sampai Jumat (18/9/2026), belum terdapat keputusan apakah perkara tersebut memiliki unsur tindak pidana untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan atau justru dihentikan.
Dalam SP2HP tertanggal 17 Juni 2026, penyidik menyampaikan rencana untuk kembali meminta keterangan dari tiga orang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dalam pemberitaan ini, ketiganya disebut dengan inisial D, MM dan IB.
Perkembangan terbaru tercantum dalam SP2HP tertanggal 11 September 2026. Dokumen tersebut menyebutkan bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara di Satreskrim Polres Lebong pada 9 September 2026.
Meski telah dilakukan gelar perkara, penanganan penyelidikan tetap berada di Polsek Lebong Tengah. Penyidik juga masih berencana melakukan interogasi terhadap orang tua MM, orang tua D, serta sejumlah saksi lainnya.
Artinya, proses penyelidikan masih terus berjalan dengan adanya sejumlah langkah pendalaman. Namun, hingga saat ini belum ada kesimpulan akhir terkait peningkatan perkara ke tahap penyidikan ataupun penghentian penyelidikan.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi pada 3 Agustus 2026, Kapolsek Lebong Tengah Ipda Andi Sujarmoko, S.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Lebong Tengah membenarkan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Benar, laporan tersebut sudah kami terima, dan sekarang sedang proses lidik,” ujar Kanit Reskrim Polsek Lebong Tengah, Senin (3/8/2026).
Pada hari yang sama, DF juga membawa persoalan tersebut ke ranah administrasi kepegawaian dengan melaporkan D ke BKPSDM Kabupaten Lebong atas dugaan pelanggaran disiplin ASN.
Kepala Bidang Pengembangan dan Kinerja Aparatur BKPSDM Kabupaten Lebong, Wince Damayanti, S.Kom., yang menerima laporan tersebut pada 3 Agustus 2026 mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari laporan yang disampaikan.
“Laporan yang disampaikan sudah kami terima. Selanjutnya akan kami pelajari terlebih dahulu. Apabila nanti memang ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Wince.
Sepekan berikutnya, tepatnya 10 Agustus 2026, Wince kembali dimintai keterangan terkait perkembangan laporan tersebut. Ia menyebut proses masih menunggu informasi lebih lanjut.
“Masih menunggu. Kalau sudah ada informasi nanti akan diinformasikan,” ujar Wince melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, pada 31 Agustus 2026, Kapolsek Lebong Tengah Ipda Andi Sujarmoko kembali menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Menurutnya, penyidik menghadapi sejumlah kendala, antara lain saksi yang tidak hadir saat dipanggil serta keterbatasan jumlah personel di Polsek Lebong Tengah.
“Masih diproses. Kendalanya di minimnya saksi, sebab beberapa kali dipanggil, saksi tidak hadir. Selain itu, Polsek LT sedang banyak menangani LP, sementara penyidik kami hanya 2 orang,” ujar Andi, Senin (31/8/2026).
Dengan adanya gelar perkara pada 9 September 2026, perkara tersebut telah melalui salah satu tahapan dalam proses penyelidikan. Namun, berdasarkan SP2HP tertanggal 11 September 2026, penyidik masih perlu menggali keterangan dari sejumlah pihak sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Persoalan yang dilaporkan DF juga berjalan melalui dua jalur. Selain proses hukum di kepolisian, DF telah mengadukan D ke BKPSDM Kabupaten Lebong karena yang bersangkutan berstatus sebagai ASN.
Di sisi lain, permohonan izin cerai yang disebut telah diajukan D sejak Oktober 2025 turut menjadi bagian dari rangkaian persoalan rumah tangga yang melatarbelakangi laporan tersebut.
Hingga kini, belum terdapat keputusan akhir dari kedua jalur tersebut. Proses penyelidikan di Polsek Lebong Tengah masih berlangsung, sementara pengaduan terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN di BKPSDM juga belum menghasilkan keputusan yang disampaikan kepada publik.
Belum adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut maupun keputusan disiplin ASN tidak dapat diartikan sebagai bukti bahwa dugaan yang dilaporkan terbukti ataupun tidak terbukti. Status dan fakta perkara masih harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.
Reporter: NA








