IRT di Talang Ulu Dijambret Hingga Tersungkur, Gelang Emas 25 Juta Raib Digondol Dua Pria Misterius

IRT di Talang Ulu Dijambret Hingga Tersungkur, Gelang Emas 25 Juta Raib Digondol Dua Pria Misterius

 

Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Aksi kriminalitas jalanan kembali mengguncang wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial G (44), warga Kelurahan Talang Ulu, menjadi korban keberingasan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) pada Jumat pagi (17/4/2026).

Korban tidak hanya kehilangan harta benda senilai puluhan juta rupiah, namun juga mengalami luka fisik akibat terjatuh saat mencoba mengejar pelaku.

Peristiwa bermula sekira pukul 08.00 WIB. Korban yang baru saja pulang berbelanja dari Pasar Atas tengah mengendarai sepeda motor menuju kediamannya. Namun, maut mengintai di Jalan Lintas Curup-Lubuk Linggau.

Tepat saat hendak memasuki gang rumahnya di Desa Talang Ulu, dua orang pria misterius yang mengendarai sepeda motor hitam muncul dari arah belakang. Dengan kecepatan tinggi, pelaku memepet motor korban. Tanpa basa-basi, salah satu pelaku menarik paksa gelang emas seberat 10 gram yang melingkar di pergelangan tangan kiri korban.

“Pelaku bergerak sangat cepat. Setelah berhasil merampas emas korban, mereka langsung tancap gas melarikan diri ke arah Lubuk Linggau,” ujar sumber kepolisian.

Meski dalam kondisi syok, korban sempat berusaha melakukan pengejaran. Naas, usaha tersebut berakhir tragis setelah motor yang dikendarai korban tergelincir di pinggir jalan. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka benjol di bagian pelipis mata.

Dua saksi mata di lokasi kejadian, DZ (Mahasiswa) dan U (Karyawan Swasta), sempat menyaksikan kepanikan di TKP pasca kejadian tersebut. Total kerugian materiil yang diderita korban ditaksir mencapai Rp25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).

Merespons kejadian tersebut, korban langsung melayangkan laporan resmi ke Mapolres Rejang Lebong dengan nomor laporan LP/B/95/IV/2026/SPKT/POLRES REJANG LEBONG.

Pihak kepolisian bergerak cepat dengan melakukan:

  • Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di titik koordinat -3.456733, 102.555783.
  • Pengumpulan keterangan dari saksi-saksi.
  • Pengejaran terhadap kedua pelaku yang saat ini identitasnya masih dalam penyelidikan (Lidik).
  • Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Humas Polres Rejang Lebong mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada saat berkendara, terutama jika membawa barang berharga, guna menghindari incaran para pelaku tindak kriminal jalanan yang kian nekat.

 

Sumber : Humas Polres Rejang LebongĀ 

Reporter : Hendri Gunawan