Kedepankan Restorative Justice, Polsek PUT Mediasi Damai Insiden Laka Lantas Desa Air Apo

Kedepankan Restorative Justice, Polsek PUT Mediasi Damai Insiden Laka Lantas Desa Air Apo

 

Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Semangat kekeluargaan kembali dijunjung tinggi dalam penyelesaian perkara di wilayah hukum Polsek Padang Ulak Tanding (PUT). Melalui mekanisme Problem Solving, jajaran Polsek PUT berhasil menjembatani perdamaian antara pengemudi kendaraan roda empat dengan pihak keluarga pejalan kaki yang terlibat kecelakaan lalu lintas, Jumat (8/5/2026).

Insiden bermula pada Minggu, 3 Mei 2026, sekitar pukul 12.45 WIB. Kecelakaan tersebut terjadi di ruas Jalan Lintas Curup – Lubuk Linggau, tepatnya di Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang.

Kecelakaan melibatkan satu unit mobil Toyota Calya warna merah dengan nomor polisi BG 1575 ZE yang dikemudikan oleh Aifan Arta, dengan seorang pejalan kaki bernama Sasa binti Fery. Akibat kontak fisik tersebut, korban (Sasa) dilaporkan mengalami luka lecet di bagian wajah dan kaki.

Bertempat di Mapolsek Padang Ulak Tanding, proses mediasi yang berlangsung mulai pukul 11.00 WIB ini dihadiri oleh tokoh masyarakat dan aparat penegak hukum, di antaranya:

  • Bripka Rody Han Putra (Bhabinkamtibmas Polsek PUT)
  • Kepala Desa Air Apo
  • Sekretaris Desa Air Apo
  • Kedua belah pihak yang bertikai beserta keluarga.

Dalam suasana yang kondusif dan penuh empati, proses problem solving tersebut membuahkan sejumlah poin kesepakatan penting:

Penyelesaian Kekeluargaan: Kedua belah pihak sepakat untuk tidak memperpanjang masalah ini dan menyelesaikannya secara damai.

Tanggung Jawab Moril: Pihak pertama (Sdr. Aifan) memberikan bantuan dana secara sukarela untuk biaya pengobatan kepada pihak kedua (Sdr. Sasa).

Hapusnya Tuntutan Hukum: Kedua pihak berkomitmen untuk saling menjalin hubungan silaturahmi dan berjanji tidak akan saling menuntut secara adat maupun hukum yang berlaku di Indonesia di kemudian hari.

Kesadaran Bersama: Pihak pertama dan kedua menyadari sepenuhnya bahwa kejadian ini murni merupakan musibah yang tidak diinginkan oleh siapapun.

“Langkah ini adalah bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk memberikan solusi tanpa harus selalu berakhir di meja hijau, terutama jika kedua pihak memiliki itikad baik untuk saling memaafkan,” ungkap perwakilan Humas Polres Rejang Lebong.

 

Sumber: Humas Polres Rejang Lebong

Reporter : Hendri Gunawan