Pengusaha Sayur Bengkulu Laporkan Dugaan Kriminalisasi ke Polda Jambi

Pengusaha Sayur Asal Bengkulu Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Pemerasan Oknum Penyidik Polres Kerinci ke Polda Jambi

 

Jambi, Jurnalisbengkulu.com – Praktik penegakan hukum di wilayah Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan. Seorang pengusaha sayur asal Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Dio Bagaskara (21) resmi melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Bagian Pengawas Penyidikan (Bagwassidik) Ditreskrimum Polda Jambi terkait dugaan tindakan sewenang-wenang, intimidasi, dan indikasi pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik Satreskrim Polres Kerinci.

Pengaduan tersebut telah diterima oleh Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jambi dengan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor: STPP/26/VI/2026/Wassidik tertanggal 8 Juni 2026.

Langkah hukum ini ditempuh karena korban menilai proses penangkapan dan penahanan yang dialaminya sarat pelanggaran prosedur serta tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam laporan pengaduannya, Dio menjelaskan bahwa dirinya ditangkap pada 19 Mei 2026 di Bengkulu tanpa pernah menerima surat panggilan resmi sebelumnya, baik sebagai saksi maupun tersangka. Selain itu, korban juga menyebut tidak pernah menerima tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Setelah dibawa ke Polres Kerinci pada 20 Mei 2026, korban mengaku langsung ditempatkan di ruang tahanan. Saat menjalani pemeriksaan, ia mengaku mendapat tekanan psikologis berupa intimidasi verbal dari oknum penyidik yang disebut berinisial DD beserta beberapa penyidik lainnya. Korban juga mengaku dipaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kondisi tertekan setelah dikeluarkan dari ruang tahanan.

Dalam laporannya, Dio turut mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada praktik pemerasan. Menurut pengakuannya, salah seorang penyidik diduga menyampaikan ancaman agar korban menyediakan sejumlah uang jika tidak ingin ditahan lebih lanjut.

“Carilah uang. Kalau tidak, besok kamu sudah ditahan,” demikian kutipan yang tercantum dalam laporan pengaduan korban.

Korban menilai tekanan tersebut menimbulkan ketakutan yang besar bagi dirinya dan keluarga. Dalam proses yang disebut sebagai upaya perdamaian, oknum penyidik diduga meminta uang sebesar Rp25 juta untuk menghentikan perkara. Namun, keluarga korban mengaku hanya mampu menyerahkan uang sebesar Rp5 juta saat proses mediasi awal berlangsung.

Terkait pokok perkara yang menjeratnya, Dio menjelaskan bahwa persoalan tersebut berawal dari hubungan bisnis perdagangan komoditas kentang dengan seorang mitra usaha bernama Martopo. Menurutnya, mekanisme pembayaran telah disepakati menggunakan sistem nota gantung atau pembayaran tertunda yang akan dilunasi pada pengiriman berikutnya.

Korban menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran telah dikomunikasikan kepada pihak terkait sehingga persoalan tersebut semestinya masuk dalam ranah hukum perdata, bukan pidana. Ia menduga proses hukum yang berjalan telah mengaburkan sengketa bisnis menjadi perkara pidana.

Melalui pengaduan yang telah diterima Bagwassidik Polda Jambi, korban meminta Kapolda Jambi dan Bidang Propam Polda Jambi melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut serta memeriksa oknum penyidik yang diduga terlibat.

Menanggapi kasus ini, tim kuasa hukum Dio Bagaskara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Keadilan Rejang Lebong, yakni Joni Henri, S.H., M.H. dan Inza Saputera, S.H., menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Klien kami ditangkap tanpa prosedur yang jelas dan dipaksa dalam situasi tertekan. Jika terbukti, tentu hal ini menjadi persoalan serius yang perlu mendapat perhatian,” ujar Joni Henri.

Sementara itu, Inza Saputera menegaskan bahwa pihaknya juga tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan.

“Selain melaporkan dugaan pelanggaran etik, kami juga akan menempuh upaya hukum perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami klien kami,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Kerinci maupun Polda Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan yang disampaikan oleh Dio Bagaskara.

 

Reporter: Hendri Gunawan