Patroli Intensif Digelar, Satlantas dan Sat Samapta Polres Rejang Lebong Kolaborasi Berantas Balap Liar

Berikut versi berita terbaru yang menonjolkan kolaborasi Satlantas dan Sat Samapta Polres Rejang Lebong.

 

Patroli Intensif Digelar, Satlantas dan Sat Samapta Polres Rejang Lebong Kolaborasi Berantas Balap Liar

 

 

Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) bersama Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Rejang Lebong berkolaborasi menggelar patroli gabungan guna menekan aksi balap liar yang meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (4/8/2026).

Kegiatan diawali dengan apel gabungan yang dipimpin jajaran Polres Rejang Lebong dan diikuti personel Satlantas serta Sat Samapta. Setelah apel, petugas langsung bergerak melaksanakan patroli menggunakan kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) dengan menyisir sejumlah ruas jalan yang kerap dijadikan lokasi balap liar maupun tempat berkumpul para pelaku.

Patroli difokuskan pada titik-titik yang dinilai rawan terjadinya aksi balap liar, terutama pada jam-jam tertentu. Selain melakukan pengawasan, personel juga memberikan imbauan kepada para pengendara agar selalu mematuhi aturan lalu lintas serta tidak melakukan aktivitas yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariyadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas IPTU Arief Abdullah, S.Sos., M.Si., mengatakan kolaborasi Satlantas dan Sat Samapta merupakan bentuk komitmen Polres Rejang Lebong dalam menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

“Patroli gabungan ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait maraknya aksi balap liar. Kami akan terus meningkatkan patroli secara rutin di lokasi-lokasi yang dianggap rawan agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” ujar IPTU Arief Abdullah.

Ia menambahkan, keberhasilan penanggulangan balap liar juga membutuhkan dukungan masyarakat. Karena itu, warga diimbau segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas balap liar maupun gangguan kamtibmas lainnya di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk menyampaikan laporan secara cepat tanpa dipungut biaya.

 

Reporter: Hendri Gunawan