Mengapa UMKM Masih Enggan Membuat Perjanjian Tertulis?

Triwanto, S.H, Sp.Not, M.H (Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta )

 

Jurnalisbengkulu.com – Di sebuah warung kopi, dua orang berjabat tangan. Salah satunya memesan seribu kemasan produk makanan untuk dipasarkan di luar kota. Harga disepakati, waktu pengiriman ditentukan, dan pembayaran dijanjikan dilakukan setelah barang terjual. Tidak ada kontrak, tidak ada tanda tangan, bahkan tidak ada kuitansi. Keduanya hanya mengandalkan satu hal yang dianggap lebih kuat daripada selembar kertas, yaitu rasa saling percaya.

Praktik seperti ini bukanlah hal yang asing di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Banyak transaksi dilakukan secara sederhana. Kesepakatan sering lahir melalui percakapan langsung, telepon, atau pesan WhatsApp (WA). Selama hubungan berjalan baik, tidak ada persoalan. Namun ketika salah satu pihak mengingkari janji, barulah muncul pertanyaan yang terlambat disadari, “Apa bukti bahwa kami pernah membuat kesepakatan?”

Persoalan ini menjadi salah satu tantangan yang masih dihadapi banyak UMKM di Indonesia. Di tengah semangat pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan, sebagian pelaku usaha masih memandang perjanjian tertulis sebagai sesuatu yang rumit, mahal, atau bahkan mencerminkan ketidakpercayaan kepada mitra bisnis. Padahal, dalam dunia usaha, kepercayaan dan kepastian hukum seharusnya berjalan beriringan.

Ada beberapa alasan mengapa pelaku UMKM enggan membuat perjanjian tertulis. Pertama, faktor budaya. Banyak usaha kecil tumbuh dari hubungan kekeluargaan, pertemanan, atau kedekatan sosial. Kesepakatan dianggap cukup apabila telah diucapkan secara lisan. Meminta tanda tangan di atas kontrak justru sering dianggap berlebihan atau menyinggung perasaan mitra usaha.

Kedua, masih rendahnya literasi hukum. Sebagian pelaku UMKM beranggapan bahwa kontrak hanya diperlukan oleh perusahaan besar yang melakukan transaksi bernilai miliaran rupiah. Padahal, sengketa justru lebih sering muncul dalam transaksi sehari-hari yang nilainya tidak terlalu besar, tetapi dilakukan berulang kali. Ketika pembayaran tertunda atau barang tidak dikirim sesuai kesepakatan, tidak adanya dokumen tertulis sering membuat penyelesaian menjadi lebih sulit.

Ketiga, anggapan bahwa membuat kontrak memerlukan biaya tinggi dan harus melalui notaris. Persepsi ini tidak sepenuhnya benar. Dalam banyak transaksi bisnis, para pihak dapat membuat perjanjian sederhana sendiri selama memuat unsur-unsur penting seperti identitas para pihak, objek perjanjian, hak dan kewajiban, nilai transaksi, waktu pelaksanaan, serta cara penyelesaian apabila terjadi sengketa.

Dari perspektif hukum, Indonesia tidak mewajibkan setiap perjanjian dibuat dalam bentuk akta notaris. Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) hanya mensyaratkan empat hal agar suatu perjanjian sah, yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian, adanya objek tertentu, dan sebab yang halal. Selama syarat tersebut terpenuhi, perjanjian pada prinsipnya telah memiliki kekuatan hukum.

Namun demikian, keberadaan perjanjian tertulis memiliki fungsi yang sangat penting sebagai alat bukti. Ketika terjadi sengketa, dokumen tersebut dapat menjelaskan apa yang telah disepakati, kapan kewajiban harus dipenuhi, dan apa konsekuensinya apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi. Dengan kata lain, kontrak bukan dibuat karena para pihak saling curiga, melainkan untuk memberikan kepastian apabila di kemudian hari muncul perbedaan penafsiran.

Perkembangan teknologi juga telah mengubah cara pelaku usaha membuat kesepakatan. Banyak transaksi kini dilakukan melalui surat elektronik, aplikasi pesan instan, atau platform perdagangan digital. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengakui informasi elektronik dan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum. Artinya, kesepakatan yang dibuat secara digital pun dapat memiliki kekuatan hukum apabila dapat dibuktikan keasliannya.

Meskipun demikian, percakapan melalui media digital tetap harus disusun secara jelas. Kalimat seperti “nanti kita bicarakan lagi” tentu berbeda dengan “saya setuju membeli 500 produk dengan harga Rp20 juta dan pembayaran dilakukan paling lambat 30 hari setelah barang diterima.” Kejelasan isi kesepakatan akan sangat menentukan apabila suatu saat timbul perselisihan.

Bagi UMKM, perjanjian tertulis juga memiliki manfaat yang lebih luas daripada sekedar mencegah sengketa. Dokumen kontrak sering menjadi syarat ketika pelaku usaha mengajukan pembiayaan ke perbankan, mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah, menjalin kerja sama dengan perusahaan besar, atau mencari investor. Kontrak bukan hanya alat perlindungan hukum, tetapi juga instrumen untuk meningkatkan kredibilitas usaha. Sayangnya, masih banyak pelaku UMKM yang baru menyadari pentingnya kontrak setelah mengalami kerugian. Barang sudah dikirim, tetapi pembayaran tidak dilakukan. Modal telah dikeluarkan, tetapi pesanan dibatalkan secara sepihak. Ketika persoalan dibawa ke jalur hukum, pembuktian menjadi jauh lebih sulit karena semua hanya didasarkan pada ingatan dan kepercayaan.

Kondisi ini menunjukkan bahwa penguatan UMKM tidak cukup hanya melalui bantuan modal, pelatihan pemasaran, atau digitalisasi usaha. Literasi hukum juga harus menjadi bagian dari program pemberdayaan UMKM. Pelaku usaha perlu memahami hak dan kewajibannya, cara membuat perjanjian sederhana, serta langkah-langkah penyelesaian sengketa apabila terjadi pelanggaran kontrak.

Pemerintah, perguruan tinggi, organisasi profesi hukum, dan lembaga pendamping UMKM memiliki peran strategis untuk memberikan edukasi tersebut. Pendampingan hukum yang sederhana dan praktis akan jauh lebih bermanfaat daripada sekadar memperkenalkan istilah-istilah hukum yang sulit dipahami. Yang dibutuhkan pelaku UMKM bukan kontrak yang rumit, melainkan kontrak yang jelas, mudah dipahami, dan dapat diterapkan dalam kegiatan usaha sehari-hari.

Keberhasilan sebuah usaha tidak hanya ditentukan oleh kualitas produk atau besarnya keuntungan, tetapi juga oleh kemampuan mengelola hubungan hukum dengan para mitra bisnis. Kepercayaan tetap merupakan modal yang sangat berharga. Namun dalam dunia usaha yang semakin berkembang, kepercayaan perlu diperkuat dengan kepastian hukum. Perjanjian tertulis bukan tanda bahwa pelaku usaha saling meragukan. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap komitmen yang telah dibuat bersama. Ketika hak dan kewajiban dituangkan secara jelas, hubungan bisnis menjadi lebih sehat, risiko sengketa dapat ditekan, dan pelaku UMKM memiliki fondasi yang lebih kuat untuk berkembang.

Di era persaingan yang semakin terbuka, UMKM tidak cukup hanya menghasilkan produk yang baik. Mereka juga perlu membangun budaya usaha yang tertib dan sadar hukum. Usaha yang besar tidak hanya lahir dari modal dan kerja keras, tetapi juga dari kemampuan menjaga kepercayaan melalui kepastian hukum.

 

Penulis: Triwanto, S.H, Sp.Not, M.H

Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta